LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat cerai gugat atau permohonan perceraian yang dilayangkan istri menjadi perkara terbanyak. Januari hingga akhir November 2024, tercatat ada 1.099 kasus gugatan istri yang teregistrasi.
Sebaliknya, PA Rangkasbitung hanya menangani 227 kasus cerai talak atau perceraian yang dimohonkan suami dengan menjatuhkan talak kepada istri.
Artinya, secara keseluruhan, perkara perceraian di Kabupaten Lebak sepanjang 2024 tercatat 1.326 kasus.
“Ya, angka tersebut termasuk tinggi. Namun jika melihat di tahun 2023, terjadi penurunan perkara perceraian yang ditangani PA Rangkasbitung. Tahun 2023, kasus perceraian mencapai 1.416 kasus. Masih sama, mayoritas gugatan istri yang mencapai 1.174 kasus,” kata Ketua PA Rangkasbitung, Nur Chotimah, Jumat,.3 Januari 2025.
Perempuan berkerudung ini mengungkap, faktor terbesar penyebab terjadinya perceraian di Lebak adalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
Penyebab perselisihan, yakni faktor ekonomi serta kesiapan atau psikologi dan perselingkuhan.
“Kalau sekarang ada tren baru namanya judi online. Nah, sebab itu juga masuk ke dalam perselisihan. Judi online juga sekarang mulai meningkat,” ucapnya.
Nur Chotimah menuturkan, usia pernikahan tidak terlalu menunjukkan adanya korelasi terhadap perceraian.
Namun, jika dilihat dari usia pengantin, rata-rata pengantin yang bercerai berusia di bawah 30 tahun.
Artinya, pernikahan usia dini menjadi salah satu faktor lain penyebab perceraian.
Hal tersebut kemudian berkolerasi terhadap psikologis dan kesiapan yang berujung pada perselisihan rumah tangga.
“PA sendiri punya kewajiban, bahwa setiap perkara sengketa, termasuk perceraian itu wajib kita mediasi. Kalau mediasi tidak dilakukan, maka putusan perkara tadi batal demi hukum,” terangnya.
Editor: Agus Priwandono











