• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Segel Tempat Hiburan Malam Dirusak, Pemkot Serang Lapor ke Polisi

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 4 Januari 2025 16:57
in Hukum, Kota Serang, Utama
0
Segel Tempat Hiburan Malam Dirusak, Pemkot Serang Lapor ke Polisi
0
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang yang diduga merusak segel dan beroperasi kembali.

Padahal, 29 Januari 2024 lalu, Pemkot Serang telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah THM di Kota Serang.

Setidaknya, terdapat 13 THM yang tersebar di Kota Serang, seperti di Legok, Ramayana Serang, Pasar Induk Rau, Royal Serang, hingga di Serang Timur.

Dari ke-13 THM itu, tiga bangunan THM langsung diratakan oleh Pemkot Serang menggunakan alat berat lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sisanya, hanya dilakukan penyegelan karena memiliki IMB.

Asisten Daerah I Pemkot Serang, Subagyo, menyatakan bahwa pihaknya bersama Satpol PP Kota Serang telah mengumpulkan bukti-bukti pengerusakan segel untuk dilaporkan ke Polresta Serang Kota.

“Kemarin tuh baru ngasih bahan-bahan dan hari ini suratnya sedang di meja pak Sekda, tinggal nunggu tanda tangan mau kita buat laporan ke Polres itu aja,” kata Subagyo, Kamis, 2 Januari 2024.

Subagyo mengatakan, terdapat 10 THM yang melakukan pengerusakan segel.

“Semuanya 10. Itu laporan pidana, nanti kita tunggu tindak lanjut dari Polres seperti apa,” kata Subagyo.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Asda I Kota SerangKota Seranglaporan pidanaPemkot Serangpengrusakan segelPolresta Serang KotaSubagyoTempat hiburan malamTHM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sekda Lebak Ajak ASN Taat Bayar Pajak

Next Post

LMND Banten Desak Presiden Cabut Status PSN Tropical Coastland PIK 2

Next Post
LMND Banten Desak Presiden Cabut Status PSN Tropical Coastland PIK 2

LMND Banten Desak Presiden Cabut Status PSN Tropical Coastland PIK 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pendiri Kota Serang Ingatkan Makna Madani Jangan Jadi Sekat Pembangunan

by Nahrul Muhilmi
Senin, 10 Agustus 2026 18:11
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tokoh pendiri Kota Serang, KH Matin Syarkowi, mengingatkan agar istilah Madani yang melekat dalam identitas Kota Serang...

Jelang Seleksi Sekda Cilegon, Dana Sujaksani Mengaku Tidak Ada Persiapan Khusus

by Adam Fadillah
Senin, 10 Agustus 2026 17:25
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Salah satu kandidat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.