PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mengumpulkan ratusan honorer tenaga teknis yang lulus seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Ratusan tenaga honorer yang dikumpulkan yang memiliki kode R2/L dan R3/L atau lulus seleksi PPPK di aula BKPSDM Kabupaten Pandeglang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin, mengatakan, ratusan honorer dikumpulkan untuk diberikan pembekalan.
“Jadi pembekalan ini sebenarnya, pesertanya yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK. Agar jangan sampai salah mengisi daftar riwayat hidup saat pemberkasan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 8 Januari 2025.
Jadi, Didin menjelaskan, setelah dinyatakan lulus seleksi, selanjutnya dilaksanakan pemberkasan atau pengisian daftar riwayat hidup. Mulai dari Kartu Keluarga, terus KTP, ijazah, terus surat keterangan honorer, masa kerja dari pertama kali diangkat sebagai TKK, TKS dari pejabat yang berwenang.
“Atau dari OPD-nya masing-masing. Untik selanjutnya mendapatkan nomor induk,” katanya.
Dalam mendapatkan nomor induk ASN ini, tentunya harus mengisi data-data melalui aplikasi. Jadi tidak langsung ke BKPSDM melainkan secara online ke BKN.
“Sebelum mengisi melalui aplikasi maka diberi pembekalan. Ini supaya tidak salah saat mengisi, jadi istilahnya di pandu,” katanya.
Didin menjelaskan, sebenarnya bisa saja seperti kabupaten dan kota lain, setelah lulus tenaga honorer berkode R2/L atau R3/L di lepas saja.
“Tapi Ibu Bupati Pandeglang Irna Narulita berharap agar proses pengangkatan berjalan lancar. Jadi jangan sampai ada yang salah yang dapat berakibat tidak dapat Nomor Induk (NI),” katanya.
Plt Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon mengingatkan kepada, tenaga honorer lulus seleksi agar hati-hati ini saat mengupload pemberkasan data diri.
“Itu masuk dalam tahap seleksi terakhir kalau salah maka bisa batal. Berkas yang mengirim melalui akun masing-masing, jadi hati-hati awas jangan sampai salah upload berkas,” katanya.
Ketika salah upload berkas, nanti tidak ada namanya BTL (berkas tidak lengkap) dan TMS (tidak memenuhi syarat). Jadi nanti dianggap tidak memenuhi syarat.
“Makanya harus hati-hati, kalau nanti misal minta bantuan anak atau sodara harus ditongkrongin jangan sampai salah upload data diri,” katanya.
Ketika nanti, setelah berkas lengkap kemudian difinalkan maka bisa batal mendapatkan Nomor Induk.
“Untuk mencegah itu maka diselenggarakan pembekalan ini. Karena saking sayangnya pemerintah daerah karena begitu lolos jangan sampai tidak mendapatkan NI (Nomor Induk)” katanya.
Oleh karena itu, di Kabupaten Pandeglang diadakan pembekalan. Supaya nanti tidak bingung, terkait, selanjutnya apa saja berkas harus dilengkapi.
“Termasuk surat lamaran, yang ditujukan kepada Bupati Pandeglang, titik mangsa pada waktu pembuatan surat lamaran. Awas hati-hati jangan sampai pinjam dari orang lain tidak diganti, ijazah cukup ijazah terakhir, kalau daftar SMA maka yang didaftarkan SMA,kalau daftar SD daftar SD, kalau tidak ada ijazah maka tidak mendapatkan NI atau NIP,” katanya.
Khusus Kabupaten Pandeglang semua dibuka dari SD sampai perguruan tinggi. Kalau hilang minta surat keterangan dari universitas, tingkat SMA ke SMa dan SD ke SD.
“Terus mengupload Transkrip nilai harus utuh di upload harus ada atasnya dan tanda tangannya. Jadi harus hati-hati saat mengisi agar prosesnya berjalan lancar dan dapat segera mendapatkan nomor induk,” katanya.
Editor: Agus Priwandono