SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menunggu aturan teknis dan kebijakan resmi dari pemerintah pusat berkaitan dengan model penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Jagat mengatakan, pada tahun ini telah menganggarkan untuk untuk gaji PPPK yang diangkat pada tahun ini.
“Untuk pagu gaji PPPK 2025 hasil tes 2024 disiapkan pagu sebesar Rp10,5 miliar,” katanya, Sabtu 11 Januari 2024.
Sementara untuk PPPK paruh waktu, pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat berkaitan dengan model penggajiannya seperti apa.
Namun, berdasarkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) jika penggajian akan disesuaikan.
“Mekanisme penggajianya akan disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan keuangan daerah. Kemungkinan dalam hal ini sesuai dengan gaji rekan-rekan non ASN saat ini,” ujarnya.
Untuk itu, apabila memang mekanismenya seperti itu, pihaknya memastikan anggarannya sudah tersedia ketika status honorer berubah menjadi PPPK paruh waktu.
“Insya Allah Anggaranya sudah tersedia dari Anggaran gaji non ASN mereka saat ini. Tinggal mengalihkan kepada kode rekening belanja yang disesuaikan sesuai arahan Juklak dan Juknis serta sesuai dengan mekanisme pada PMDN No 77 tahun 2020,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi