SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Siti Nazia terdakwa kasus penipuan yang membawa bayinya ke Rutan Kelas IIB Serang divonis satu tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
“Vonisnya satu tahun,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah, Minggu 12 Januari 2025.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, ibu muda yang membawa bayinya ke Rutan Kelas IIB Serang ini dituntut 16 bulan penjara. “Tuntutan pidana satu tahun dan empat bulan,” kata Fitriah.
Perbuatan Nazia terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan. “Sebagaimana dalam Pasal 378 KUH Pidana,” kata perempuan asal Kabupaten Serang ini.
Dijelaskan Fitriah, kasus ini bermula pada bulan Agustus 2024 lalu. Saat itu, korban Widyawati berkenalan dengan Nazia di sebuah warung yang terletak di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
Pada pertemuan itu, Siti mengajak Widyawati berbisnis jual beli barang elektronik dan emas. Dari bisnis itu, Siti menjanjikan keuntungan 20 persen dari modal yang diberikan. Tergiur dengan iming-iming tersebut, Widyawati akhirnya memberikan bantuan modal Rp30 juta yang diserahkan secara bertahap melalui transfer.
Namun setelah modal diberikan, Nazia tidak pernah memberikan keuntungan 20 persen seperti yang dijanjikan. Bahkan, ia memberikan alasan yang tidak jelas dan terkesan menghindar korban. “Terdakwa terkesan menghindar dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana