slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Hakim Berpihak pada Keadilan

Agus Priwandono by Agus Priwandono
13-01-2025 15:52:16
in Hukum, Utama
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Hakim Berpihak pada Keadilan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Wismar Sawirudin, diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara, Senin, 13 Januari 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan, Wismar Sawirudin terbukti menggelapkan dokumen tanah berupa Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam.

Baca Juga :

Sidang di Serang, Saksi dan Terdakwa Dapat Makan

Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical Rp2,1 M Meninggal Dunia

Tipu Guru, Perempuan Asal Bojonegara Serang Divonis 27 Bulan Penjara

Jadi Kawasan Industri Kabupaten Serang, Mafia Tanah Gentayangan di Desa Bojongmenteng

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten.

Majelis hakim yang diketuai David Panggabean mengatakan bahwa terdakwa Wismar Sawirudin terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

“Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan,” tegas David Panggabean kepada terdakwa, disaksikan JPU Dayan Sirait dan kuasa hukum terdakwa.

David Panggabean menerangkan, sebelum menuntut terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan mantan pejabat BPN Kabupaten Serang tersebut.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan ahli waris Siti Nyi R Mariam. Hal meringankan terdakwa telah lanjut usia,” terangnya.

Amar putusan hakim menyatakan, Wismar Sawirudin terbukti menyimpan dukumen asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam. Hal itu dibuktikan dengan catatan dokumen asli yang disimpan Ony atau Wismar Sawirudin.

“Tidak ada nama lain atas nama pak Ony di kantor BPN Kabupaten Serang, dan majelis hakim telah diperlihatkan barang bukti berupa surat Padjeg Boemi atas Nama Siti Nyi R Mariam. Dimana barang bukti tersebut terdapat tulisan asli pak Ony,” kata David Panggabean.

Selain catatan itu, David Panggabean menerangkan, majelis hakim juga telah membandingkan tanda tangan Wismar Sawirudin yang ada pada dokumen Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam, dengan tanda tangan Wismar Sawirudin di dalam persidangan.

“Majelis hakim memerintahkan terdakwa membubuhkan tanda tangan pada kertas kosong dan majelis hakim telah memperhatikan dan membandingkan atas tanda tangan yang ada pada surat Padjeg Boemi atas nama Siti Nyi R Mariam terlihat sama,” terangnya.

David Panggabean juga menyinggung soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian oleh Wismar Sawirudin, yang mengaku ada tekanan dan iming-iming penangguhan serta akan menggiring opini di tahun politik.

Wismar Sawirudin juga mengaku, keterangannya dalam BAP yang dibuat di Polda Banten itu karena dipaksa oleh penyidik serta tidak sedang memakai kacamata. Sehingga, terdakwa kesulitan untuk membaca isi BAP.

“Menimbang Pasal 52 KUHAP, terdakwa memiliki hak ingkar tidak mengaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Keterangan terdakwa juga harus dibuktikan dengan alat bukti lainnya,” tambah David Panggabean.

David Panggabean menyampaikan, kerugian meteri yang diderita korban ahli waris Siti Nyi R Mariam. Bahwa, majelis Hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan kerugian Rp 100 miliar sebagaimana dakwaan JPU tidak memiliki dasar.

“Kerugian Rp 100 miliar atas hilangnya arsip Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam bukan menjadi persoalan hukum. Dimana, logis dan masuk akal menurut hukum atas hilangnya arsip Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam (kerugian Rp 100 miliar karena hanya perkiraan),” ungkapnya.

Usai mendengarkan putusan, kuasa hukum Wsimar Sawirudin, Yudhistira Firmansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding.

“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya,” katanya kepada majelis Hakim.

Sementara, kuasa hukum ahli waris, Adhitya Nasution, SH., MH., bersyukur. Katanya, PN Serang masih berpihak pada keadilan dan rakyat kecil.

“Semoga dengan adanya putusan ini ahli waris bisa mendapatkan haknya kembali, katanya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: BPN Kabupaten SerangBPN Kota Serangkikitir nomor 410kikitir padjeg boemi nomor 410Mafia TanahPengadilan Negeri Serangpenggelapan dokumen tanahWismar Sawirudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan Bupati Tangerang 2025-2030

Next Post

Besok, Istri Wapres RI Berkunjung ke Kota Serang

Related Posts

Sidang di Serang, Saksi dan Terdakwa Dapat Makan
Info Adhyaksa

Sidang di Serang, Saksi dan Terdakwa Dapat Makan

by Andre Adisas Putra
Selasa, 2 Desember 2025 09:40

SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyediakan makan gratis untuk saksi dan terdakwa yang menjalani sidang. Penanganan perkara yang humanis...

Read moreDetails

Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical Rp2,1 M Meninggal Dunia

Tipu Guru, Perempuan Asal Bojonegara Serang Divonis 27 Bulan Penjara

Jadi Kawasan Industri Kabupaten Serang, Mafia Tanah Gentayangan di Desa Bojongmenteng

Pensiunan Guru dari Bojongmenteng Jadi Korban Mafia Tanah

Kasus Penggelapan Rp2,1 Miliar, Eks Ketua Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical Dituntut 3 Tahun Penjara

Pasutri Tipu Seorang Pengusaha Rp480 Juta, Modusnya Janjikan Keuntungan Proyek PT Mitsubishi Chemical Indonesia

Pengusaha dan Eks Ketua Serikat Pekerja Asahimas Chemical Didakwa Lakukan Penggelapan Rp 6,6 Miliar

Banting Istri Hingga Meninggal, Pria Asal Cinangka Dituntut 6 Tahun Penjara

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ketua Koperasi Bacakan Pledoi Atas Kasus Korupsi Rp1,6 Miliar 

Next Post
Besok, Istri Wapres RI Berkunjung ke Kota Serang

Besok, Istri Wapres RI Berkunjung ke Kota Serang

Selain Tinjau MBG, Selvi Ananda Bakal Kenalkan Program Baru Kemendikdasmen

Selain Tinjau MBG, Selvi Ananda Bakal Kenalkan Program Baru Kemendikdasmen

Total Dana Desa di Lebak 2025 Rp 347,4 Miliar, Naik Rp 6,8 Miliar

Total Dana Desa di Lebak 2025 Rp 347,4 Miliar, Naik Rp 6,8 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

Sabtu, 13 Desember 2025 07:12
Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

Sabtu, 13 Desember 2025 07:11
Ini 7 Cara Beli Emas Batangan yang Aman dan Menguntungkan untuk Pemula

Ini 7 Cara Beli Emas Batangan yang Aman dan Menguntungkan untuk Pemula

Sabtu, 13 Desember 2025 07:10
Rusak Gembok Gudang, Komplotan Curanmor Gondol Dua Motor di Tigaraksa

Rusak Gembok Gudang, Komplotan Curanmor Gondol Dua Motor di Tigaraksa

Sabtu, 13 Desember 2025 06:17
Sambal Bakar Indonesia Group Resmi Akuisisi Eat Sambel

Sambal Bakar Indonesia Group Resmi Akuisisi Eat Sambel

Sabtu, 13 Desember 2025 06:11
Cuaca Banten Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025 Didominasi Hujan

Cuaca Banten Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025 Didominasi Hujan

Sabtu, 13 Desember 2025 06:07
Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

Sabtu, 13 Desember 2025 07:12
Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

Sabtu, 13 Desember 2025 07:11
Ini 7 Cara Beli Emas Batangan yang Aman dan Menguntungkan untuk Pemula

Ini 7 Cara Beli Emas Batangan yang Aman dan Menguntungkan untuk Pemula

Sabtu, 13 Desember 2025 07:10
Rusak Gembok Gudang, Komplotan Curanmor Gondol Dua Motor di Tigaraksa

Rusak Gembok Gudang, Komplotan Curanmor Gondol Dua Motor di Tigaraksa

Sabtu, 13 Desember 2025 06:17
Sambal Bakar Indonesia Group Resmi Akuisisi Eat Sambel

Sambal Bakar Indonesia Group Resmi Akuisisi Eat Sambel

Sabtu, 13 Desember 2025 06:11
Cuaca Banten Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025 Didominasi Hujan

Cuaca Banten Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025 Didominasi Hujan

Sabtu, 13 Desember 2025 06:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

by Nurandi
Sabtu, 13 Desember 2025 07:12

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Persib Bandung memastikan langkah ke babak 16 besar AFC Champions League Two (ACL Two) setelah menaklukkan Bangkok...

Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

by Nurandi
Sabtu, 13 Desember 2025 07:11

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Nasional Indonesia U23 gagal mempertahankan medali emas cabang sepak bola pada SEA Games 2025 setelah tidak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak