SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Wismar Sawirudin, diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara, Senin, 13 Januari 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan, Wismar Sawirudin terbukti menggelapkan dokumen tanah berupa Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten.
Majelis hakim yang diketuai David Panggabean mengatakan bahwa terdakwa Wismar Sawirudin terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
“Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan,” tegas David Panggabean kepada terdakwa, disaksikan JPU Dayan Sirait dan kuasa hukum terdakwa.
David Panggabean menerangkan, sebelum menuntut terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan mantan pejabat BPN Kabupaten Serang tersebut.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan ahli waris Siti Nyi R Mariam. Hal meringankan terdakwa telah lanjut usia,” terangnya.
Amar putusan hakim menyatakan, Wismar Sawirudin terbukti menyimpan dukumen asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam. Hal itu dibuktikan dengan catatan dokumen asli yang disimpan Ony atau Wismar Sawirudin.
“Tidak ada nama lain atas nama pak Ony di kantor BPN Kabupaten Serang, dan majelis hakim telah diperlihatkan barang bukti berupa surat Padjeg Boemi atas Nama Siti Nyi R Mariam. Dimana barang bukti tersebut terdapat tulisan asli pak Ony,” kata David Panggabean.
Selain catatan itu, David Panggabean menerangkan, majelis hakim juga telah membandingkan tanda tangan Wismar Sawirudin yang ada pada dokumen Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam, dengan tanda tangan Wismar Sawirudin di dalam persidangan.
“Majelis hakim memerintahkan terdakwa membubuhkan tanda tangan pada kertas kosong dan majelis hakim telah memperhatikan dan membandingkan atas tanda tangan yang ada pada surat Padjeg Boemi atas nama Siti Nyi R Mariam terlihat sama,” terangnya.
David Panggabean juga menyinggung soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian oleh Wismar Sawirudin, yang mengaku ada tekanan dan iming-iming penangguhan serta akan menggiring opini di tahun politik.
Wismar Sawirudin juga mengaku, keterangannya dalam BAP yang dibuat di Polda Banten itu karena dipaksa oleh penyidik serta tidak sedang memakai kacamata. Sehingga, terdakwa kesulitan untuk membaca isi BAP.
“Menimbang Pasal 52 KUHAP, terdakwa memiliki hak ingkar tidak mengaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Keterangan terdakwa juga harus dibuktikan dengan alat bukti lainnya,” tambah David Panggabean.
David Panggabean menyampaikan, kerugian meteri yang diderita korban ahli waris Siti Nyi R Mariam. Bahwa, majelis Hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan kerugian Rp 100 miliar sebagaimana dakwaan JPU tidak memiliki dasar.
“Kerugian Rp 100 miliar atas hilangnya arsip Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam bukan menjadi persoalan hukum. Dimana, logis dan masuk akal menurut hukum atas hilangnya arsip Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam (kerugian Rp 100 miliar karena hanya perkiraan),” ungkapnya.
Usai mendengarkan putusan, kuasa hukum Wsimar Sawirudin, Yudhistira Firmansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding.
“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya,” katanya kepada majelis Hakim.
Sementara, kuasa hukum ahli waris, Adhitya Nasution, SH., MH., bersyukur. Katanya, PN Serang masih berpihak pada keadilan dan rakyat kecil.
“Semoga dengan adanya putusan ini ahli waris bisa mendapatkan haknya kembali, katanya.
Editor: Agus Priwandono











