PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang di Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang Winarno saat menanggapi adanya sanksi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia kepada delapan Kabupaten Kota di Provinsi Banten.
Menurut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang Winano, kalau DLH dalam mengelola TPA Bangkonol sudah sesuai aturan.
“Sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 14 Januari 2025.
Winarno meyakini, pengelolaan TPA Bangkonol sesuai aturan, karena sudah dikaji serta konsultasi dengan berbagai pihak.
“Untuk itu kami yakin jika TPA Bangkonol sudah dikelola sesuai dengan aturan berlaku. Atau tidak melakukan Open Dumping (metode pembuangan sampah terbuka atau tanpa ada penanganan khusus),”ungkapnya, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa,14 Januari 2025.
Winarno menjelaskan, di TPA Bangkonol, sampah yang diangkut telah dilakukan beberapa tahap pengolahan yang sesuai dengan UKL-UPL yang telah disusun.
“Salah satunya dengan melakukan Controled Landfill (sampah yang menumpuk di TPA dipadatkan dan diratakan menggunakan alat berat dan kemudian dilapisi tanah),” katanya.
Selain melakukan Controled Landfill, TPA Bangkonol juga sudah memiliki sistem sanitary land fill atau sudah memiliki Instalasi Pembuangan Limbah dan memiliki kolam lindi.
Fungsi kolam lindi untuk melindungi pencemaran lingkungan khususnya melindungi pencemaran air bawah tanah.
“DLH juga secara berkala melakukan pengecekan terhadap kualitas udara, tanah dan segala hal yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.
“Dan Alhamdulillah semuanya masih dibawah ambang batas,” katanya.
Kepala UPT TPA Bangkonol Ida Jahidatul Falah menambahkan, kalau TPA Bangkonol juga sedang melakukan pembenahan.
“Karena saat ini Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyorot TPA. Terutama TPA masih open dumping,” katanya.
TPA open dumping ini, metode pembuangan sampah secara terbuka. Jadi tanpa ada perlakuan khusus, dan dibiarkan menumpuk.
“Sementara untuk TPA Bangkonol sudah menggunakan metode Controlled landfill,” katanya.
Lebih lanjut Ida menegaskan, secara regulasi TPA Bangkonol sudah memenuhi standar.
“Dan saat ini kita sedang berusaha membenahi TPA Bangkonol. Karena memang dari Kementerian LH sedang ada penegakan hukum terkait 603 TPA Se- Indonesia, di antaranya TPA Bangkonol dan kita sedang diminta memenuhi apa yang diminta oleh Kementerian LH, dokumen-dokumennya, kita susun untuk mereka melakukan pengawasan terhadap TPA-TPA ada di seluruh Indonesia,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi