SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah mencari alternatif daerah yang dapat dijadikan tempat pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Alternatif ini dicari setelah Pemprov membatalkan pembangunan TPST di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Pembatalan tersebut disebabkan adanya penolakan dari warga setempat.
Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan, mengatakan bahwa kemarin Pemprov Banten tengah mengurus izin Amdal untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan lahan dari KLHK. Dengan pembatalan ini, pihaknya akan melakukan pengkajian lokasi pembangunan TPST di tempat lain, salah satunya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Maja.
“Kebutuhan TPST ini sudah sangat mendesak. Karena kita harus pahami, di wilayah Tangerang sudah bingung terkait permasalahan sampahnya. Makanya, kami akan buat kajian lagi di TPA Dengung itu,” tuturnya.
Pembangunan TPST di Kecamatan Maja ini diproyeksikan akan dilakukan pada lahan seluas 30 hektar. Hal ini pun yang sebenarnya menjadi alasan utama Pemprov Banten membatalkan rencana pembangunan TPA di Kecamatan Maja. Pembangunan TPA Maja memerlukan pembebasan lahan dengan biaya yang cukup besar. “Atas pertimbangan keterbatasan biaya, makanya kami pilih untuk menggunakan lahan dari Perhutani,” bebernya.
Saat ditanya mengenai rencana dan penganggaran pembangunan TPST, Arlan menyebutkan bahwa pihaknya belum menganggarkan dana untuk pembangunan TPST tersebut.
“Kalau rencana pembangunan, kemarin kan direncanakan tahun ini. Tapi, tahun ini juga kami melihat bahwa proses perizinan belum selesai, sehingga penganggaran juga belum kami lakukan. Jadi, penganggarannya belum kami anggarkan di 2025 di APBD ini,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











