LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Mahasiswa dan warga Mekarsari menyoroti pencopotan segel tambang galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, pada 14 Januari 2025 lalu. Pencopotan segel tersebut dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) yang diduga melakukan tindakan tersebut sekitar pukul 05.00 WIB.
Aksi pencopotan segel ini membuat warga Desa Mekarsari resah, karena saat ini galian ilegal tersebut tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian. Keberadaan galian ilegal tersebut juga dinilai masyarakat telah merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Ketua Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Lebak (PC IMALA) Rangkasbitung, Ilham Maulana Raisa, menyatakan bahwa praktik galian tanah ilegal berdampak buruk terhadap lingkungan, termasuk potensi longsor, kerusakan jalan, dan pencemaran air tanah.
Lebih lanjut, pihak kepolisian harus menindak oknum yang tidak bertanggung jawab yang sudah mencopot segel galian ilegal. Menurutnya, pencopotan tersebut sudah sangat keterlaluan dan merupakan ancaman terhadap warga.
“Tentunya Polres Lebak harus mengusut pelaku pencopotan segel tersebut, karena galian tanah ilegal di Desa Mekarsari ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyebabkan jalan-jalan desa semakin rusak akibat dilalui kendaraan berat. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin parah,” tegasnya kepada Radarbanten.co.id, Rabu, 15 Januari 2025.
Selain itu, ia juga mengkritisi lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap praktik tambang ilegal ini. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal mencerminkan kurangnya ketegasan dari pihak berwenang dalam menindak pelanggaran hukum.
“Seharusnya ada tindakan tegas dari aparat terkait. Jika memang ilegal, pemerintah dan aparat harus segera menutupnya. Jangan sampai ada pembiaran yang akhirnya merugikan masyarakat,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Wadde, warga Mekarsari, yang menyatakan bahwa pencopotan segel harus benar-benar diselidiki karena pihak kepolisian sebelumnya, melalui Kapolres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Herfio Zaki, berjanji akan mengawal tuntas kasus tersebut.
“Kami berharap Polres Lebak harus menyelesaikan persoalan ini. Karena pencopotan segel membuat geram, khususnya warga Desa Mekarsari,” ucapnya.
Ia menambahkan, pencopotan segel tentunya harus menjadi perhatian aparat karena menunjukkan adanya ancaman terhadap warga. “Harapan warga di sini, polisi harus transparan dalam menyelesaikan galian ilegal yang meresahkan warga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menyatakan akan mengusut pelaku pencopotan segel galian ilegal di Desa Mekarsari. Terkait pencopotan segel tersebut, pihaknya sedang dalam proses penyelidikan.
“Dari pagi saya dikonfirmasi juga ada pencabutan pelang. Nah, kita akan lidik dulu. Kita belum tahu pelakunya siapa. Anggota juga sudah langsung turun ke lapangan,” terang Kapolres.
Ia menerangkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Banten mengenai pencopotan segel tersebut. Saat ini, anggota Polres Lebak masih dalam tahap penyelidikan di lapangan.
“Kita juga koordinasi dengan Dinas ESDM untuk kolaborasi mencari pelakunya pencabutan segel. Anggotanya masih ke lapangan. Jadi belum ada laporan ke saya, nanti kita informasikan jika ada perkembangan-perkembangan,” imbuhnya.
Editor : Merwanda