TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel belum bisa memastikan kapan dilaksanakannya pelantikan pasangan nomor (paslon) nomor urut 1, Benyamin-Pilar.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangsel, Bambang Dwytomo mengatakan, proses sidang gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung.
“Kami belum bisa memastikan kapan pelantikan, karena sidang gugatan di MK masih berproses,” ujar Bambang dihubungi melalui telepon, Kamis 30 Januari 2025.
Bambang menjelaskan, proses sidang gugatan di MK memasuki tahap putusan. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan jadwal putusan tersebut.
“Tinggal putusan ya. Mudah-mudahan putusannya dismissal, sehingga kita akan bergerak melakukan penetapan Ben-Pilar,” jelasnya.
Menurut Bembang, pihaknya diberi waktu 3 hari setelah putusan MK diketuk dan menyatakan gugatan paslon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta ditolak.
“Kalau putusannya MK menolak gugatan paslon 2, maka kami diberi waktu 3 hari untuk menetapkan paslon 1 Ben-Pilar memenangkan Pilkada Tangsel,” ujarnya.
Terkait informasi adanya pelantikan serentak kepala daerag terpilih se-Indonesia akan diselenggarakan pada bulan April, Bambang mengaku belum mengetahuinya.
“Kami belum dapat agendanya, karena kan kami masih bersidang di MK. Jadi masih menunggu,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak











