LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Aktivis lingkungan dan sejumlah warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap DPRD Kabupaten Lebak yang dinilai tak peduli terhadap persoalan tambang ilegal yang marak terjadi di desa mereka.
Tambang ilegal di Desa Mekarsari menyebabkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, jalan poros desa yang hancur, hingga kriminalisasi terhadap warga yang berani bersuara.
Sapnudi, aktivis lingkungan Reforma Agraria, menyoroti sikap anggota DPRD Kabupaten Lebak yang dinilai kurang responsif terhadap aktivitas tambang ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung. Meski persoalan ini telah lama dikeluhkan warga dan bahkan telah berujung pada penyegelan oleh Dinas ESDM Provinsi Banten, hingga kini belum ada langkah konkret dari wakil rakyat di legislatif daerah
“Ironisnya, ketika masyarakat bergerak menolak tambang ilegal ini, mereka justru menghadapi ancaman hukum. Sementara itu, anggota DPRD yang seharusnya berada di barisan rakyat malah memilih diam,” ujarnya kepada Radar Banten, Jumat 31 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan DPRD dalam isu lingkungan seharusnya lebih aktif, mengingat mereka memiliki peran strategis dalam mengawasi kebijakan daerah. “Mereka digaji dengan uang rakyat, diberi fasilitas, tapi ketika masyarakat butuh keberpihakan, justru menghilang tanpa sikap yang jelas,” tambahnya.
DPRD Lebak harus segera turun tangan dan memberikan solusi konkret, baik dengan mendorong kebijakan yang lebih ketat terhadap aktivitas tambang ilegal maupun memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak lingkungannya
Hal senada disampaikan, Muntadir, salah seorang warga Desa Mekarsari. Ia menilai proyek tambang ilegal yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan parah di Mekarsari. Kerusakan tersebut mulai dari hancurnya jalan poros desa, area persawahan, hingga lahan produktif warga lainya.
“Seharusnya DPRD Lebak jangan diam, sementara tambang ilegal ada di mana-mana, bahkan di depan pekarangan rumah warga,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Lebak Yayan Ridwan, menyampaikan, bahwa pada dasarnya DPRD Lebak akan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat mengenai galian ilegal yang berada di Desa Mekarsari.
“Secara resmi kami di Komisi 4 belum menerima info ini secara resmi, kalau ini ilegal kami akan konfirmasi ke dinas terkait jangan sampai merugikan masyarakat,” terang Yayan.
Ia menjelaskan, bahwa apa yang dialami masyarakat akan menjadi masukan bagi DPRD Lebak khususnya di Komisi 4 mengenai keluhan dari warga Desa Mekarsari.
“Jadi alurnya seperti ini, kita menerima laporan dari masyarakat. Maka kami kami akan menindaklanjutinya, kalo sudah terima laporannya kita akan sampaikan kepada Ketua untuk kemudian ditindaklanjuti, jadi seperti itu alurnya,” tandasnya.
Editor: Aas Arbi











