PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memberikan penjelasan terkait keluhan warga soal kelangkaan tabung gas melon alias gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kota Badak.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran, menanggapi isu kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Kelangkaan elpiji ini, menurut kami, bisa disebabkan oleh transisi regulasi yang melarang pembelian elpiji oleh konsumen dari pengecer,” kata Bunbun, Senin 3 Februari 2025.
Ia menjelaskan, distribusi elpiji 3 kilogram tidak lagi dilakukan melalui pengecer atau warung kelontong, melainkan hanya sampai di pangkalan resmi.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, yang menegaskan bahwa pendistribusian elpiji bersubsidi hanya boleh melalui pangkalan.
Kebijakan ini juga bertujuan agar penyaluran elpiji 3 kilogram lebih tepat sasaran sesuai regulasi yang ada.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Pandeglang serta Diskoperindag terkait kelangkaan gas elpiji bersubsidi.
“Kami akan koordinasi dan berkomunikasi dengan bagian perekonomian serta Diskoperindag,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











