SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten dan jajaran mengungkap 71 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari 2025. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan hampir 100 orang pelaku.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkapkan, para pelaku yang ditangkap tersebut berjumlah 97 orang. Rinciannya, 27 orang pelaku ditangkap Polda Banten, 26 orang pelaku oleh Polresta Tangerang, 17 orang pelaku oleh Polres Serang.
Sedangkan sisanya ditangkap oleh Polres Lebak, Pandeglang, Cilegon, dan Polresta Serang Kota. “Polda Banten mengamankan total 27 orang (dari 97 tersangka-red) 22 di antaranya merupakan pengedar sedangkan sisanya pemakai,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin 10 Februari 2025.
Erlin menerangkan, terkait dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 231,85 gram narkoba jenis sabu, 93,22 gram ganja, tembakau sintetis 219,32 gram. Sedangkan, berkaitan dengan obat keras sebanyak 17.450 butir. “Psikotropika 107 butir,” ujar perwira menengah Polri ini.
Erlin mengatakan, motif yang dilakukan para tersangka dengan melakukan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“Modus Operandi yang dilakukan para pelaku yaitu menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar,” katanya.
Erlin menambahkan, pihaknya meminta kepada masyarakat agar melapor apabila mengetahui kegiatan atau penggunaan narkoba. Ia menegaskan, pihaknya akan selalu melakukan penindakan demi menyelamatkan generasi bangsa.
“Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran siap memberantas peredaran gelap narkoba, mari selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba untuk kemajuan dan kemakmuran Indonesia,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda