PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang mahasiswi berinisial NS (20) dibekuk polisi di Pandeglang. NS diduga melakukan aborsi terhadap janinnya yang berusia 10 minggu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, mengatakan bahwa penangkapan NS terungkap setelah polisi mengamankan pria berinisial MR (21) yang merupakan kekasih alias pacar NS, karena sebelumnya MR ditangkap oleh jajaran Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dalam kasus pencurian sepeda motor.
“Jadi setelah itu kita cek handphone-nya dibuka ternyata ada percakapan si saudara NS ini sedang melakukan aborsi. Dari situlah kami dalami kita melakukan penyelidikan dan kami datangi ke kontrakannya,” ungkapnya pada Rabu, 12 Februari 2025.
Saat diamankan, NS mengakui bahwa dirinya baru saja melakukan aborsi hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya.
Polisi juga menemukan pakaian dalam milik NS dengan bercak darah di lokasi kejadian yang berada di kontrakannya yang berada di daerah Ciekek, Kecamatan Majasari.
“Di tempat tersebut, kami juga menemukan janin yang sudah dibungkus plastik bersama pakaian dalam yang bernoda darah. Untuk sementara, janin kami titipkan di Rumah Sakit (RS),” jelasnya.
Robert menjelaskan bahwa NS menggugurkan kandungannya sendiri dengan cara meminum obat yang dipesan secara daring.
Robert mengatakan NS mendapatkan obat tersebut secara online untuk mengakhiri kehamilannya.
“Dia membeli obat secara online untuk menggugurkan kandungan. Setelah itu, janinnya keluar dengan sendirinya,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif NS melakukan aborsi, termasuk alasan janin tersebut belum dibuang saat petugas datang.
“Soal rencana membuang janin, itu masih kami dalami. Saat kami temukan, janinnya masih ada di dalam kontrakan,” pungkasnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap latar belakang kasus ini.
Editor: Agus Priwandono