KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengamat pemerintahan yang juga dosen FISIP di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaidi, berharap aparat penegak hukum (APH) memeriksa 46 desa yang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pencairan ganda APBDes tahun 2024.
Menurut Memed, dalam prinsip penegakan hukum, setiap indikasi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan keuangan negara, harus ditindaklanjuti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
“Iya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diharapkan memeriksa 46 desa yang terindikasi terlibat dalam dugaan penyimpangan pencairan ganda APBDes tahun 2024,” ujar Memed, Selasa, 18 Februari 2025.
Selain itu, Memed memandang bahwa pemeriksaan tersebut penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Sehingga bisa melindungi kepentingan masyarakat desa agar dana digunakan sesuai peruntukannya,” ucapnya.
Memed menambahkan, pemeriksaan terhadap 46 desa tersebut juga untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar jika praktik serupa dibiarkan.
“Jadi, dugaan penyimpangan pencairan ganda APBDes tahun 2024 kemarin harus diperiksa secara tuntas dan transparan,” pungkasnya.
Editor: Merwanda