• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

JPU Kejari Serang Ajukan Banding Vonis Kadisparpora Nonaktif Kota Serang

Fahmi by Fahmi
Selasa, 25 Februari 2025 18:09
in Berita Utama, Hukum
JPU Kejari Serang Ajukan Banding Vonis Kadisparpora Nonaktif Kota Serang

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata dipeluk keluarganya usai pembacaan vonis beberapa waktu yang lalu (dok Radar Banten)

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Vonis terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata dan pihak swasta, Basyar Alhafi tidak diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Jumat 21 Februari 2025, JPU telah menyatakan banding terhadap perkara korupsipenyewaan lahan di area Stadion Maulana Yusuf (MY) pada tahun 2023 senilai Rp 500 juta lebih tersebut.

RelatedPosts

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Al-Khairiyah Luncurkan Tiga Program, dari PPLK hingga Pengabdian Masyarakat

Al-Khairiyah Luncurkan Tiga Program, dari PPLK hingga Pengabdian Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 10:01
Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri, SDM Vokasi Disiapkan Sesuai Kebutuhan

Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri, SDM Vokasi Disiapkan Sesuai Kebutuhan

Kamis, 1 Oktober 2026 09:54
Warga Banten Selatan Kini Tak Perlu Jauh untuk Cuci Darah, RSUD Malingping Buka Layanan Hemodialisis

Warga Banten Selatan Kini Tak Perlu Jauh untuk Cuci Darah, RSUD Malingping Buka Layanan Hemodialisis

Kamis, 1 Oktober 2026 09:46

“Iya kami banding,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan dikonfirmasi, Senin kemarin.

Ichsan menjelaskan, alasan JPU banding dikarenakan vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

Sebelumnya, Sarnata dituntut lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 107,541 juta subsider dua tahun dan 10 bulan penjara.

Sedangkan, Basyar, dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 456,700 juta subsider penjara 3 tahun dan 4 bulan.

Perbuatan kedua terdakwa ini menurut JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarnata dan Basyar oleh majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin dihukum masing-masing pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Khusus Basyar diganjar uang pengganti atau kerugian negara Rp 475 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan keduanya dinilai terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal (yang dinilai terbukti-red) tidak sama dengan tuntutan jaksa, putusan juga dibawah 2/3 dari tuntutan kita,” kata Ichsan.

JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dalam surat tuntutannya mengatakan, kasus korupsi ini berawal saat saksi Haznam mengubah isi perjanjian atas perintah Basyar.

Isi yang diubah tersebut berkaitan dengan sewa lahan dari pihak kedua sebesar Rp 95,625 juta per tahun atau perbulannya Rp 7,9 juta. Padahal, seharusnya tidak ada biaya pertahun dan perbulan. “Semula tidak ada biaya pertahun atau perbulan,” katanya.

Endo mengungkapkan, setelah perjanjian tersebut dibuat, saksi Irfan Hielmy mencetaknya. Selanjutnya, dokumen itu dibawa Basyar untuk menemui Sarnata untuk ditandatangani.

“Sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama saksi Basyar Alhafi menelpon saksi Sofa Bela Mulia. Setelah menelpon tersebut, terdakwa menandatangani perjanjian tersebut,” katanya.

Endo menyebut, perjanjian kerjasama tersebut tidak mempedomani hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaian barang milik daerah berkaitan dengan sewa lahan Kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai sewa pertahun Rp 483,635 juta.

Akan tetapi, surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar hanya Rp 95,625 juta pertahun. “Sewa lahan tersebut sebesar Rp 95,625 juta,” ungkapnya.

Menurut JPU, perjanjian kerjasama tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Sarnata melainkan dengan Walikota Serang. Hal tersebut dikarenakan hasil perhitungan KPP nilai sewanya sebesar Rp 483.635.550 atau sudah diatas Rp 100 juta.

“Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Walikota Serang,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKadisparpora Kota Serang dituntutKajari Serang Lulus Mustofakasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula Yusufkorupsi Stadion MYKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Disperindag Banten: Harga Telur dan Ayam Relatif Stabil

Next Post

Jam Belajar SD-SMP di Pandeglang Dipangkas 10 Menit per Mata Pelajaran Selama Ramadhan

Next Post
Jam Belajar SD-SMP di Pandeglang Dipangkas 10 Menit per Mata Pelajaran Selama Ramadhan

Jam Belajar SD-SMP di Pandeglang Dipangkas 10 Menit per Mata Pelajaran Selama Ramadhan

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

by Fahmi
Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
0

Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjabat Kapolda Banten (dok Polda Banten)

Al-Khairiyah Luncurkan Tiga Program, dari PPLK hingga Pengabdian Masyarakat

Al-Khairiyah Luncurkan Tiga Program, dari PPLK hingga Pengabdian Masyarakat

by Adam Fadillah
Kamis, 1 Oktober 2026 10:01
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Al-Khairiyah (Instal) meluncurkan tiga program pendidikan dan pengabdian masyarakat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.