SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Vonis terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata dan pihak swasta, Basyar Alhafi tidak diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Jumat 21 Februari 2025, JPU telah menyatakan banding terhadap perkara korupsipenyewaan lahan di area Stadion Maulana Yusuf (MY) pada tahun 2023 senilai Rp 500 juta lebih tersebut.
“Iya kami banding,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan dikonfirmasi, Senin kemarin.
Ichsan menjelaskan, alasan JPU banding dikarenakan vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Sebelumnya, Sarnata dituntut lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 107,541 juta subsider dua tahun dan 10 bulan penjara.
Sedangkan, Basyar, dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 456,700 juta subsider penjara 3 tahun dan 4 bulan.
Perbuatan kedua terdakwa ini menurut JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarnata dan Basyar oleh majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin dihukum masing-masing pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Khusus Basyar diganjar uang pengganti atau kerugian negara Rp 475 juta subsider satu tahun penjara.
Perbuatan keduanya dinilai terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal (yang dinilai terbukti-red) tidak sama dengan tuntutan jaksa, putusan juga dibawah 2/3 dari tuntutan kita,” kata Ichsan.
JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dalam surat tuntutannya mengatakan, kasus korupsi ini berawal saat saksi Haznam mengubah isi perjanjian atas perintah Basyar.
Isi yang diubah tersebut berkaitan dengan sewa lahan dari pihak kedua sebesar Rp 95,625 juta per tahun atau perbulannya Rp 7,9 juta. Padahal, seharusnya tidak ada biaya pertahun dan perbulan. “Semula tidak ada biaya pertahun atau perbulan,” katanya.
Endo mengungkapkan, setelah perjanjian tersebut dibuat, saksi Irfan Hielmy mencetaknya. Selanjutnya, dokumen itu dibawa Basyar untuk menemui Sarnata untuk ditandatangani.
“Sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama saksi Basyar Alhafi menelpon saksi Sofa Bela Mulia. Setelah menelpon tersebut, terdakwa menandatangani perjanjian tersebut,” katanya.
Endo menyebut, perjanjian kerjasama tersebut tidak mempedomani hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaian barang milik daerah berkaitan dengan sewa lahan Kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai sewa pertahun Rp 483,635 juta.
Akan tetapi, surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar hanya Rp 95,625 juta pertahun. “Sewa lahan tersebut sebesar Rp 95,625 juta,” ungkapnya.
Menurut JPU, perjanjian kerjasama tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Sarnata melainkan dengan Walikota Serang. Hal tersebut dikarenakan hasil perhitungan KPP nilai sewanya sebesar Rp 483.635.550 atau sudah diatas Rp 100 juta.
“Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Walikota Serang,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi










