SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – YH (26), seorang pengedar tembakau gorila, ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Serang pada Selasa, 4 Maret 2025. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB saat YH sedang tidur pulas di rumah kontrakannya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan penyelidikan dan mengamankan YH.
Dari rumah kontrakan, petugas mengamankan puluhan paket tembakau gorila sintetis seberat 613 gram, 180 pil tramadol, timbangan digital, dan dua ponsel untuk transaksi. “Ada 32 paket tembakau sintesis dan pil tramadol yang diamankan,” ujar Kapolres.
YH mengaku membeli barang tersebut dari akun Instagram seharga Rp12 juta. Tembakau sintesis dan pil tramadol rencananya akan dijual di wilayah Serang. “Motifnya ekonomi, bisnis haram ini sudah berjalan 5 bulan,” kata Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Bondan menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan sedang mencari pemilik akun Instagram yang menjual narkoba. “Kami berharap bisa menangkap pemilik akun tersebut,” ujarnya.
Editor: Merwanda











