LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Angka pernikahan dini dan siri di Kabupaten Lebak mengalami peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.
Data yang dihimpun Pengadillan Agaman (PA) Rangkasbitung menunjukkan bahwa jumlah pernikahan di bawah usia 18 tahun semakin tinggi, terutama di daerah perdesaan.
Tercatat pada tahun 2023 ada 39 perkara isbat nikah dan 21 perkara merupakan pernikahan di bawah umur.
Pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan. Ada 423 perkara isbat nikah dan empat perkara merupakan nikah dini. Tahun 2025 baru ada satu perkara.
Dari total 462 perkara itsbat nikah, ratusan perkara mayoritas menikah siri di bawah umur, antara 15-19 tahun.
“Kalau untuk angka permohonan dispensasi kawin (pernikahan dini) tahun 2024 hanya ada empat perkara. Tahun 2023 yang lalu, yang mengajukan isbat nikah 53 persen berumur 15-19 tahun pada saat menikah atau 21 perkara dari total 39 perkara,” kata Hakim PA Rangkasbitung Gushairi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 17 Maret 2025.
Nikah siri terjadi karena banyak warga Lebak yang masih melakukan pernikahan di bawah umum, deperti di kampung-kampung. Hal ini diketahui dari identias perkara pengajuan isbat nikah.
Ia menjelaskan, terkait dengan umur warga yang melakukan pernikahan di bawah umur masih dalam pendataan. Namun isbat nikah meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir.
“Tahun 2024 yang ajukan isbat nikah 423 perkara, tapi ini belum bisa dilihat datanya berapa usia pada saat pernikahan,” katanya.
Fenomena pernikahan siri dan di bawah umur disebabkan berbagai faktor, termasuk tekanan sosial, kurangnya pemahaman tentang dampak pernikahan siri, serta rendahnya tingkat pendidikan.
“Kalau untuk pernikahan dini tidak tercatat termasuk tinggi. Praktik nikah siri di Lebak masih tergolong tinggi sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak perempuan dan anak,” pungkasnya.
Pernikahan dini tidak hanya merugikan secara sosial dan ekonomi, lanjut dia, juga sangat berdampak pada masa depan anak-anak yang terlibat. Pernikahan siri dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental warga yang melakukannya masih di bawah umur, serta menghambat perkembangan pendidikan mereka.
Editor: Aas Arbi











