TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Polres Kota Tangsel menangguhkan penahanan Syafrida Yani, seorang ibu dari kakak beradik yang viral hendak menjual ginjal mereka demi membebaskan ibunya.
Humas Polres Kota Tangsel AKP Agil Sahril mengatakan, pihaknya sudah menangguhkan penahanan Syafrida Yani.
“Pada hari Jumat, 21 Maret 2025 permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka S.Y telah dikabulkan oleh penyidik Polsek Ciputat Timur. Untuk saat ini tersangka S.Y sudah berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujar Agil dalam keterangan yang diterima Minggu, 23 Maret 2025.
Agil mengatakan, penangguhan penahanan ini atas perintah Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang yang memberikan perhatian khusus setelah kasus ini viral di medsos.
“Terhadap perkara tersebut, bapak Kapolres telah menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur agar menangani perkara tersebut secara profesional,” ujarnya.
Agil mengatakan, Polsek Ciputat Timur memangani perkara penggelapan uang dan barang yang dilaporkan oleh seorang pramugari berinisial PT.
“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan didapatkan alat bukti yang cukup sehingga penyidik Polsek Ciputat Timur meningkatkan status terlapor S.Y sebagai tersangka dan sejak hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, oleh penyidik Polsek Ciputat Timur dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Tangerang Selatan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua remaja kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra (19) dan NR (16) berniat ingin menjual ginjal mereka demi membebaskan sang ibu yang ditahan Polsek Ciputat Timur, Kota Tangsel dengan tuduhan penggelapan uang.
Kedua kakak beradik ini mengumumkan hendak menjual ginjal mereka di keramaian Pasar Ciputat pada Jumat, 21 Maret 2025. Foto mereka yang membentangkan kertas pengumuman hendak menjual ginjal kemudian beredar luas dan viral di media sosial (medsos).
“Tolong kami, ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan Polres Tangsel,” berikut tulisan di kertas putih berukuran sedang yang dibentangkan kedua kakak beradik ini.
Farrel mengaku berniat menjual ginjal untuk menebus ibunya yang ditahan di Polsek Ciputat Timur karena kasus penggelapan uang.
Menurut Farrel, ibunya dipenjarakan oleh saudara dari ayahnya yang merupakan seorang pramugari.
Kasus berawal ketika sang pramugari awalnya meminta ibunya untuk mengurus rumahnya yang kerap ditinggal tugas terbang ke luar negeri.
“Jadi awalnya itu bunda saya hanya seorang penjual makanan rumahan yang diminta tolong sama saudara ayah saya untuk mengurus rumahnya yang berlokasi di Ciputat, Tangsel,” ujar Farrel, Sabtu 22 Maret 2025.
Farrel melanjutkan, sang pramugari awalnya hanya meminta tolong mengurus rumahnya, lama kelamaan diperlakukan layaknya asisten rumah tangga.
Kasus penggelapan yang dilaporkan pramugari terjadi ketika sang pramugari menitipkan uang sebesar Rp 30 juta kepada ibunya digunakan untuk keperluan mengurus rumah.
“Lalu ibu saya sudah gak tahan, karena pada momen tertentu ibu saya selalu mendapat tekanan berupa kata-kata kasar. Akhirnya ibu saya berhenti dan memblokir nomor whatsapp pramugari ini,” ujar Farrel.
Kesal nomornya di blokir ibunya, sang pramugari bersama pengacaranya melaporkan ibunya ke Polsek Ciputat Timur dengan tuduhan penggelapan uang dan penggelapan barang.
“Pada saat ibu saya dipanggil polisi tidak didampingi siapapun dan tidak bisa membela apapun. Sedangkan disisi lain pelapor alias si pramugari itu ditemani pengacaranya dan dua penyidik dari kepolisian,” ujarnya.
Farrel menegaskan, ibunya saat diperiksa polisi telah membuktikan setiap keluarnya uang yang diberikan sang pramugari tersebut selalu ada rinciannya. “Rinciannya semua ada. Ada tulisannya,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana











