SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Para wajib pajak yang tidak memilik KTP asli pemilik lama kendaraan tidak perlu khawatir saat akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dengan adanya kebijakan pemutihan tunggakan dan denda PKB, maka Tim Pembina Samsat juga memberikan solusi kepada para wajib pajak yang mengalami kendala tersebut.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, pihak kepolisian siap mengawal kebijakan Gubernur Banten Andra Soni terkait pemutihan tunggakan dan denda PKB.
“Kami berharap masyarakat mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli untuk menjamin validitas data yang kita jadikan satu, antara dari pemda maupun Jasa Raharja. Sehingga tertib administrasi,” ujarnya usai rapat bersama Gubernur Banten Andra Soni, Bapenda Banten, dan PT Jasa Raharja Cabang Banten di ruang kerja Gubernur Banten, Selasa, 8 April 2025.
Kata dia, wajib pajak yang akan membayar PKB harus membawa KTP asli yang sesuai dengan identitas yang ada di STNK. Apabila tidak sama, maka wajib pajak dapat melakukan balik nama.
“Dan itu juga sama dilakukan relaksasi. Gratis dari pemerintah daerah. Ini bisa dijadikan momen yang berbahagia,” tuturnya.
Leganek menegaskan, apabila wajib pajak tak memiliki KTP pemilik lama kendaraan, maka diharuskan balik nama sesuai dengan KTP pemilik baru. Namun, pemilik baru tetap harus membawa KTP asli.
“Itu menjadi dasar identitas,” ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, kepemilikan kendaraan di Banten juga akan ter-up date.
“Jangan khawatir kalau KTP lama tidak ada. Silahkan bawa KTP pemilik baru untuk sekalian balik nama,” tegas Leganek.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi