CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pria berinisial NN (26), pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi SMK, yang sempat viral di media sosial.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (9/4) siang pelaku ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Kampung Saung Masjid RT 13 RW 6, Kelurahan Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Ia menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sempat Viral di Sosial Media
Kejadian yang sempat vira di sosial media ini terjadi pada Senin (24/2) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah kosan di Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Korban adalah seorang siswi SMK berinisial NY (16), warga Karang Kepuh, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Menurut keterangan AKP Sigit Dermawan, kejadian berawal dari pertikaian antara korban dan seorang teman berinisial P, terkait kerusakan ponsel milik NY yang dipinjam oleh P. “Korban datang ke kosan untuk menanyakan pertanggungjawaban atas ponselnya yang rusak. Namun P tidak terima diminta ganti rugi, hingga terjadi cekcok,” jelasnya.
Ketegangan memuncak ketika NN, pacar dari P, tiba di lokasi. “Pelaku langsung membela pasangannya dengan cara melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka pada bagian pelipis atas mata, bukan di bagian mata seperti yang ramai diberitakan,” tambah Sigit.
Korban yang berlumuran darah segera dilarikan ke Rumah Sakit Panggung Rawi untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.
Pada Selasa (25/2), ayah korban, Munai, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap NN pada awal April.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Polres Cilegon menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya dan memberikan rasa keadilan kepada korban serta masyarakat.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Aditya











