SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus Bripda Denis Riswanto (22) anggota Polda Banten yang membantu pacarnya aborsi telah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Oleh JPU Kejari Serang, terpidana telah dieksekusi untuk menjalani hukuman. “Sudah inkrah,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Kamis 10 April 2025.
Berdasarkan laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Denis dihukum empat bulan. Sedangkan, pacarnya Lia Tri Apriliani (21) divonis tiga bulan penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Lia Tri Apriliani Binti Mudrik Suhedi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria’ sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tulis putusan PN Serang Nomor 80/Pid.Sus/2025/PN SRG.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Denis dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dan Lia 5 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan profesi terdakwa sebagai penegak hukum yang seharusnya mencegah terjadinya kejahatan,” tulis putusan.
Dalam putusan dijelaskan, bahwa kasus ini bermula pada 10 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 WIBm. Saat itu ditemukan janin bayi di got pembuangan air di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku yang membuang janin tersebut. Dari keterangan Denis, Lia hamil sejak bulan April 2023 lalu. Atas kemauan Lia, Denis membeli empat butir obat untuk menggugurkan kandungan.
Setelah diminum, Lia mengalami pendarahan hingga membuatnya keguguran. Selanjutnya, janin hasil hubungan di luar nikah itu dibuang.
Editor : Merwanda











