LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Lebak kini tercatat mencapai Rp 1 miliar. Untuk menangani masalah ini, UPTD PPD Samsat Rangkasbitung sedang melakukan pengecekan ulang (kroscek) data kendaraan dinas Pemkab Lebak agar pajak dapat segera dibayar dengan benar.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Lebak kepada bagian aset Pemkab Lebak.
“Ya, gabungan semua Pemkab Lebak dan desa-desa, pajak roda dua, tiga, dan empat. Saya sudah kirim surat (ke bagian aset Pemkab Lebak) maksud saya agar dilakukan kroscek, diperbaiki bersama-sama data kendaraan yang belum bayar. Sudah benar belum data yang ada pada kami,” katanya, Rabu, 16 April 2025.
Subur menambahkan, jika ada data yang tidak sesuai di Samsat Rangkasbitung, maka pihaknya akan segera memperbaharui data tersebut.
“Tentunya, kalau kendaraan sudah dilelang, rusak berat, atau hilang, surat keterangannya bisa dilampirkan. Nantinya kami lakukan blokir, agar tidak ada lagi tunggakan yang terus berlanjut,” jelas Subur.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengungkapkan bahwa kendaraan operasional Pemkab Lebak yang masih digunakan di OPD sudah dipastikan membayar pajak karena pajaknya sudah dianggarkan di masing-masing OPD.
“Yang diduga menunggak kebanyakan kendaraan yang sudah dilelang atau sudah tidak dapat digunakan (rusak berat/tua) dan diusulkan untuk dilelang. Saat ini sedang dilakukan pengecekan. Mudah-mudahan minggu ini sudah clear,” kata Halson, yang sebelumnya menjabat Inspektur Inspektorat Lebak.
Dengan adanya langkah kroscek ini, Pemkab Lebak berharap dapat menyelesaikan masalah tunggakan pajak kendaraan dinas dan memperbaiki administrasi keuangan daerah.
Editor: Merwanda