SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap seorang terpidana korupsi yang menjadi buronan selama belasan tahun.
Terpidana yang ditangkap tersebut bernama Kasmin Madrai Nawawi. Ia merupakan koruptor dana bantuan untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Pandeglang.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penangkapan terhadap Kasmin berlangsung di Terminal Pakupatan, Kota Serang pada Rabu dinihari, 16 April 2025. “Yang bersangkutan buron selama 14 tahun,” ujarnya, Jumat 18 April 2025.
Rangga menjelaskan, Kasmin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2012. Ia merupakan terpidana korupsi dana bantuan rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana dan prasarana madrasah tahun anggaran 2010.
Ia juga menjelaskan, tertangkapnya Kasmin berawal dari tim yang mendapatkan informasi keberadaannya di Kampung Cihideng, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dari Informasi tersebut, tim kemudian melakukan pendalaman dilokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian Kasmin.
“Namun pada saat tim melakukan pemantauan diduga terpidana mengetahui kedatangan tim,” ujar pria asal Depok ini.
Menurut Rangga, Kasmin dibantu kakak kandungnya bernama Dadang Hasbullah keluar dari tempat tinggalnya. Namun, tim kemudian mendapatkan informasi jejak pelarian Kasmin ke wilayah Banten.
Tim Tabur, kemudian melanjutkan pengejaran kepada Kasmin hingga ke Terminal Pakupatan Serang. Disana, Kasmin ditangkap. “Yang bersangkutan berencana melanjutkan perjalanan ke wilayah Rangkasbitung, Lebak,” ungkapnya.
Setelah berhasil ditangkap, Kasmin kemudian dibawa ke Kantor Kejati sebelum diserahkan ke Kejari Pandeglang untuk menjalani hukuman sisa di Rutan kelas IIB Pandeglang.
Rangga mengungkapkan, Kasmin awalnya dihukum oleh Pengadilan Tipikor Serang dengan pidana penjara 4 tahun pada tahun 2011 lalu.
Lalu, Kasmin melakukan upaya banding dengan hasil hukumannya menjadi 1 tahun penjara. Pada 3 Januari 2012, Kasmin kemudian bebas demi hukum karena tidak ada alasan lagi menahan dan habis masa tahanannya.
Setelah bebas, upaya kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang membuahkan hasil.
Pada 1 Mei 2012, Mahkamah Agung memutuskan memperkuat hukuman Kasmin sesuai vonis yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Berdasarkan putusan, Kasmin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan penjara 1 bulan serta dihukum membayar uang pengganti Rp2 juta atau penjara selama 1 bulan.
“Adanya dasar tersebut, jaksa kemudian melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali namun tidak hadir. Kemudian terpidana diketahui melarikan diri, baru ketemu dinihari tadi,” tutur Rangga.
Editor; Aas Arbi











