TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Buruh di wilayah Tangerang akan mengawal terbentuknya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru di Hari Buruh (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2025.
Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SPTSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Indorama Tangerang, Caska Asmadi Pramana mengatakan, UU Ketenagakerjaan yang baru sedang dibahas di DPR RI.
Pihaknya berharap, UU ini dapat disahkan di tahun ini dan seluruh klausul dari aturan ini diharapkan menguntungkan kaum buruh.
“Alhamdulilah kami mendapat kabar DPR RI sudah membuat Panja (Panitia Kerja-red) membahas UU Ketenagakerjaan yang baru. Kami akan mengawal UU ini dan berharap seluruh klausul UU memiliki semangat mensejahterahkan kaum buruh Indonesia,” ujar Caska dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 30 April 2025.
Caska mengatakan, selain mengawal UU Ketenagakerjaan yang baru, pihaknya juga terus menyuarakan penolakan UU Ciptaker dan aturan turunannya, PP Nomor 36 yang dinilai tidak berpihak pada kaum buruh.
“Kami akan terus menolak dan menuntut agar UU Ciptaker dan Perpu 36 yang telah dianulir Mahkamah Konstitusi tidak lagi dihidupkan dan dicari-cari pembenarannya lagi. Kami berharap di UU Ketenagakerjaan yang baru agar aturan di UU Ciptaker yang menyengsarakan kaum buruh tidak dimasukan lagi,” tegasnya.
Menurut Caska, memperingati Hari Buruh di Monas, Jakarta besok, pihaknya mengerahkan 300 buruh PUK SP TSK SPSI PT Indorama Tangerang. “Kami datang dengan 300 orang berkumpul bersama teman-teman buruh di Monas, besok,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak











