SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rahmatullah alias Romeo (47), diganjar kurungan satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap pencari kerja. Vonis yang sama juga diberikan kepada Elmi (37) calo tenaga kerja lainnya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang menyebutkan sidang dengan nomor perkara 943/Pid.B/2024/PN SRG, dengan terdakwa Romeo dan Elmi ini berlangsung pada Selasa 4 Maret 2025.
Dalam SIPP disebut terdakwa Rahmatullah alias Romeo dan Elmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan divonis hukuman satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Pidana satu tahun,” bunyi putusan dikutip Jumat 2 Mei 2025.
Seperti diketahui, Rahmatullah serta Elmi diamankan petugas Satreskrim Polres Serang. Dua calo ini diamankan karena melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja.
Praktik penipuan terhadap pencari kerja ini terjadi di Kampung Tambak Pasir, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (25/4/2024). Awalnya, korban Lutfi ingin membantu 2 saudara sepupunya bekerja di PT Nikomas Gemilang.
“Kepada pelaku, korban memberikan uang sebesar Rp10 juta agar bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang. Dalam 10 hari, pelaku menjanjikan akan ada panggilan kerja untuk 2 ponakan korban. Namun lewat dari 10 hari panggilan kerja tidak terwujud dan korban kemudian melapor ke Mapolres Serang,” tutur Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Editor: Aas Arbi











