SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, terungkap dengan nilai yang fantastis. Kerugian yang dialami sopir truk diperkirakan mencapai miliaran rupiah, setelah empat tahun lamanya pelaku menjalankan aksi premanisme ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiyawan, mengungkapkan bahwa praktik pungli tersebut telah berlangsung selama empat tahun dengan pendapatan harian rata-rata mencapai Rp 7 juta.
“Aksi premanisme yang dilakukan ketujuh pelaku ini sudah berlangsung sekitar empat tahun, dengan rata-rata pendapatan per hari mencapai Rp 7 juta,” ujarnya, Jumat, 9 Mei 2025.
Ketujuh pelaku yang diamankan tersebut berinisial NN (47) dari Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, IS (40) dan TO (46), keduanya warga Kecamatan Cikande, SU (49) dari Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, SH (44) dari Desa Bakung, Kecamatan Cikande, serta RA (25) dan SP (44) dari Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
“Para pelaku pungli ini satu jaringan dan terstruktur, layaknya sebuah perusahaan dalam melakukan pungutan liar, dengan peran yang sangat terorganisir seperti direktur utama, pemimpin, pengawas lapangan, dan pengutip,” jelas Kombes Pol Dian Setiyawan.
Operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan pada Rabu malam hingga Kamis, 8 Mei 2025, dini hari, berhasil mengungkap tindakan pemerasan terhadap sopir kendaraan angkutan barang yang memasuki kawasan Pancatama. Tim Subdit Jatanras Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengarah pada tindak pidana pemerasan.
“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketujuh pelaku di dua lokasi berbeda di Kawasan Industri Pancatama,” tambahnya.
Bukti yang ditemukan saat penangkapan antara lain uang pungli sebesar Rp 2.188.000 dan empat bundel tiket dengan nominal Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu di lokasi pertama. Di lokasi kedua, dua pelaku diamankan dengan barang bukti uang Rp 50 ribu.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memberikan tiket berwarna biru kepada sopir truk besar dengan pungutan Rp 25 ribu, tiket putih untuk truk sedang seharga Rp 20 ribu, dan tiket kuning serta pink untuk truk kecil dan kendaraan box dengan biaya Rp 15 ribu dan Rp 10 ribu.
Dian menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri untuk menanggulangi praktik premanisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. “Operasi ini dilaksanakan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif,” tuturnya.
“Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat,” tandasnya.
Editor: Merwanda