SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 16 honorer di Kabupaten Serang tercatat tidak hadir pada pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang ke II di Kabupaten Serang.
Ketidakhadiran para peserta tersebut dikarenakan adanya berbagai alasan, seperti sakit, hingga terlambat sehingga tidak dapat hadir saat tes.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pada sesi pertama dan ke dua tes PPPK gelombang 2, di hari pertama ada sebanyak 16 peserta yang tidak hadir karena berbagai alasan. “Ada Nakes, guru, dan tenaga teknis. Alasannya bermacam-maca ada yang kecelakaan, telat dan alasan lainnya,” katanya, Sabtu 10 Me 2025.
Surtaman mengatakan, BKN sudah sangat baik karena memberikan kesempatan kepada honorer yang tidak bisa hadir di gelombang pertama untuk dapat bisa ikut seleksi di gelombang ke dua.
Namun untuk regulasi bagi yang tidak hadir di seleksi gelombang II pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti nantinya nasib para peserta seleksi yang tidak hadir karena masih menunggu instruksi dari BKN.
“Yang pasti gelombang dua memberikan kesempatan yang enggak hadir di gelombang satu, karena sakit atau ikut CPNS di gelombang satu, tidak lulus bisa di gelombang dua. Namun untuk yang tidka hadir di gelombang dua kita tidak tahu kebijakannya seperti apa,” ujarnya.
Total ada sebanyak 1.704 peserta yang akan mengikuti seleksi PPPK gelombang II. Dari jumlah tersebut, 1.666 peserta ikut seleksi di Serang, sementara sisanya yakni 38 peserta mengikuti seleksi di luar Kabupaten Serang.
“Jadi tergantung mereka tinggal dimana, ada yang di ikut tes di Jogja, Solo, ada juga yang tes di Sulawesi gitu,” katanya.
Ia mengatakan, adanya peserta dari luar daerah tersebut karena pada proses seleksi PPPK gelombang II tidak hanya mengakomodir honorer Kabupaten Serang, akan tetapi juga calon guru yang sudah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Kemendikbud, Menpan dan BKN itu membuka peluang untuk guru yang baru lulus kuliah tapi dia sudah punya sertifikat PPG prajabatan guru namanya prajabatan guru. Ketika dibuka formasi PPPK, dia boleh melamar di mana pun,” ujarnya.
Surtaman mengatakan, dalam pelaksanaan tes ada sebanyak 145 soal yang harus di isi dan 10 pertanyaan wawancara. Soal tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 120 menit.
Saat disinggung soal kapan akan dilakukan pengangkatan PPPK Paruh waktu, Surtaman mengaku belum mengetahui secara pasti karena masih menunggu regulasi dari BKN.
“Pengangkatan P3K paruh waktu belum ada juknisnya jadi ya kita hanya menjalankan perintah BKN seperti melaksanakan seleksi gelombang 2 untuk honorer yang 2 tahun pengabdian, Baru seperti itu aja. Kebijakan kapan paruh waktu diangkat teknisnya, mekanisme gimana kita juga belum ada,” tegasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya











