SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui panitia seleksi (Pansel) melakukan koreksi atas pemberian nilai afirmasi terhadap 159 calon pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan Labuan.
Hal itu diumumkan melalui surat pengumuman Nomor 9 tahun 2025 tentang hasil verifikasi sanggah pelamar pada penetapan hasil seleksi penerimaan pegawai BLUD penempatan di UPTD RSUD Labuan dan Cilograng di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten sekaligus Ketua Pansel Nana Supiana pada 9 Mei 2025 ini, tercantum terdapat 159 calon pegawai di dua rumah sakit plat merah itu yang nilai afirmasinya dikoreksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 159 calon pegawai yang nilainya dikoreksi, terdapat 46 di antaranya yang terdampak.
Mereka yang awalnya dinyatakan lolos, terpaksa harus gigit jari karena nilai afirmasi mereka dikurangi. Mereka pun tergeser oleh calon pegawai lain yang nilainya di atas mereka.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman mengkonfirmasi hal itu.
Katanya, koreksi nilai afirmasi itu dilakukan setelah pihaknya melakukan masa sanggah.
“Jadi pengumuman pasca sanggah itu untuk menginformasikan kepada masyarakat khususnya pelamar bahwa ada yang mendapatkan sanggahan ataupun juga perhatian dari pelamar terkait dengan pemberian afirmasi domisili, dan sertifikat. Tahapannya memang seperti itu, diumumkan, disanggah dan diperlihatkan lagi,” ungkap Aan kepada Radar Banten, Selasa 13 Mei 2025.
Aan mengaku jika pihaknya hanya melakukan sanggahan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Yang mana, hasil dari masa sanggah ini akan kembali pihaknya laporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Disitu kan hanya mengumumkan perubahan nilai, intinya afirmasi itu lebih mengkoreksi beberapa pertanyaan dari pelamar bahwa ada peserta dari luar daerah yang mendapatkan afirmasi domisili atau sebaliknya, dan dugaan dugaan NIK luar kota, terus masa berlaku sertifikat dan administrasi lainnya,” imbuhnya.
Nantinya, final dari hasil seleksi ini sendiri akan diumumkan setelah pihaknya mendapatkan feedback atau balasan dari BKN perihal hasil masa sanggah ini.
“Setelah itu baru nanti akan ada kontrak kerja dan lain-lainnya,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi