SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sudah dinyatakan lulus, teken kontrak kerja, bahkan sampai resign dari pekerjaan lama, tapi tiba-tiba kelulusan dibatalkan? Itulah yang dialami sejumlah calon pegawai RSUD Labuan dan Cilograng. Diduga, mereka menjadi korban dari proses rekrutmen yang bermasalah.
Kisruh ini pun langsung mendapat perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Banten. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, menilai ada indikasi kuat terjadi maladministrasi dalam proses seleksi tersebut.
“Kalau sudah penandatanganan kontrak sebelum masa sanggah, ini berarti kurang lazim prosesnya. Perlu kita lihat nanti prosedurnya,” ujar Fadli saat ditemui, Rabu 14 Mei 2025.
Menurutnya, beberapa calon pegawai sudah sempat datang untuk berkonsultasi. Namun, belum ada yang melaporkan secara resmi. Karena itu, ia mengimbau para peserta yang merasa dirugikan untuk segera datang dan melapor ke kantor Ombudsman.
“Kalau memang ada ketidakjelasan dari pansel tentang penyampaian informasi, yang berdampak pada kerugian masyarakat, khususnya mereka yang sudah mengundurkan diri, tentu Pemda harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Fadli memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk. Ia juga menegaskan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan demi kenyamanan dan keamanan mereka.
Tak hanya itu, pihak Ombudsman juga berencana memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mengurai persoalan yang terjadi.
“Pemda harus dapat bertanggung jawab dengan melakukan berbagai upaya agar masyarakat yang dirugikan dapat kembali mendapatkan pekerjaannya,” tutup Fadli.
Editor: Merwanda