CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon menggelar rapat pimpinan (rapim) menyikapi sejumlah isu yang mencuat ke publik, termasuk dugaan penonaktifan dua pengurusnya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali.
Wakil Ketua Umum I Kadin Kota Cilegon Isbatullah Alibasja menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi apa pun dari Kadin Indonesia maupun Kadin Banten terkait penonaktifan pengurus maupun pembekuan organisasi.
“Kami menunggu arahan lanjutan dari Kadin Indonesia dan Kadin Banten. Sampai hari ini, tidak ada sepucuk surat pun yang kami terima,” kata Isbatullah dalam keterangan pers, Selasa 20 Mei 2025.
Isbatullah juga menyampaikan, Kadin Cilegon menjunjung tinggi asas negara hukum (rechstaat) dan asas praduga tak bersalah. Karena itu, Kadin bersama Kadin Banten telah membentuk tim bantuan hukum untuk mendampingi Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami mendukung upaya kepolisian dan akan kooperatif jika diminta memberikan keterangan tambahan,” ujarnya.
Di tengah situasi ini, Kadin Cilegon tetap menjalankan konsolidasi internal dengan menggelar rapat koordinasi bersama dewan pertimbangan, dewan penasihat, dan dewan kehormatan.
Isbatullah juga menegaskan komitmen Kadin Cilegon sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi dan mendorong pemberdayaan pengusaha lokal.
Menanggapi kegaduhan yang viral di media sosial pada 9 Mei 2025 lalu, Kadin Cilegon menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Perlu kami tegaskan, secara organisasi tidak ada keputusan resmi menyangkut isu pemalakan Rp5 triliun. Itu hanya kejadian spontan di lapangan. Kami bertanggung jawab penuh dan menyatakan isu tersebut tidak benar,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda