SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2024 di aula kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Senin, 26 Mei 2025.
Dari delapan kabupaten/kota, 5 pemda mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Yaitu Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.
Sedangkan tiga pemda lainnya yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan meraih opini WTP tetapi dengan penekanan.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengatakan, pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya maka BPK memberikan opini WTP atas LKPD Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Selain itu, lanjutnya, BPK juga memberikan Opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal atas LKPD Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 mengenai penggunaan sisa DAK dan DAU (specific grant) untuk membiayai Belanja Daerah lainnya karena mengalami kesulitan likuiditas; dan Kenaikan Utang Belanja yang berisiko tidak dapat dilunasi pada Tahun 2025 karena mengalami Defisit Keuangan Ril.
Kedua, Opini atas LKPD Kota Cilegon Tahun 2024 adalah WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal atas defisit Keuangan riil karena penganggaran PAD yang tidak rasional dan tidak diimbangi dengan realisasi dan pengendalian belanja.
“BPK juga memberikan opini WTP dengan Paragrai Penekanan Suatu Hal atas LKPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 terkait ketidakpastian hasil dari permasalahan hukum, terkait pelaksanaan kontrak kerjasama pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup oleh instansi penegak hukum,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak