LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) memberikan lampu hijau kepada PT. Multi Indonesian Parking (MIP) yang merupakan pihak ketiga pengeloa e-Parkir kembali membuka operasional di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana, dengan beberapa catatan dan syarat yang harus dilakukan oleh pihak perushaan swasta tersebut.
“Operasional e-parkir atau parking gate di Pasar Sampay bisa kembali dioperasikan oleh PT MIP. Asalkan, perusahaan bersedia melakukan perbaikan sarpras di area pasar tersebut,” kata Orok kepada wartawan, Minggu 1 Juni 2025.
Ia menjelaskan perusahaan tidak diperkenankan untuk beroperasi, sebelum melaksanakan perbaikan sarpras. ”Salahsatunya, memperbaiki akses jalan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa pekan kemarin Dirut berikut jajaran PT. MIP, sudah memenuhi undangan untuk datang ke Disperindag Lebak. ”Dari hasil kesepakatan, perusahaan menyatakan ketersediaannya untuk melakukan perbaikan sarpras,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirut PT MIP Tri Slamet Hariyanto, mengatakan bahwa perusahaan, bakal berkomitmen untuk memperbaiki sarpras. Jelang mengaktivasi e-parkir. Salahsatunya, memperbaiki jalan berlubang dengan metode pengaspalan dan agar nuansanya terlihat estetik, penerangan juga akan diperbaiki.
”Kami akan mengikuti aturan dan kebijakan apapun yang diterapkan oleh Pemkab Lebak. Sebab, perusahaan sudah seharusnya melakukan hal itu,” terangnya.
Ia menuturkan, mengenai target pelaksanaannya, bahwa dirinya akan menargetkan pengerjaannya, maksimal tiga minggu.
”Sudah kita analisa dan waktu pelaksanaannya ini, kami harapkan tidak melewati dari target. Dalam artian, semoga saja tidak sampai satu bulan,” ungkapnya.
Setelah perbaikan selesai dan kembali diaktivasi untuk tarif parkirnya, di Pasar Sampay ini belum diterapkan tarif progresif. Sedangkan, mengenai asuransinya, masuk pada tahapan proses.
”Untuk di Pasar Sampay, kami masih menerapkan tarif plat dengan nominal Rp. 2000 per kendaraan. Mau beberapa jam pun, tetap bayar dua ribu rupiah. Terkecuali, sudah diberikan kebijakan oleh Disperindag Lebak untuk menetapkan tarif progresif,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











