SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kabupaten Serang yang menanti gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini tampaknya harus bersabar. Soalnya, hingga awal Juni 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang masih belum bisa memastikan kapan Pilkades akan digelar. Penyebabnya, regulasi dari pemerintah pusat belum turun.
“Terakhir komunikasi dengan Kemendagri, kami masih menunggu PP. Surat edaran penundaan Pilkades masih berlaku sampai PP keluar,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumudin, saat dihubungi lewat telepon, Selasa, 3 Juni 2025.
Adie menyebut, ada 50 desa yang seharusnya ikut Pilkades tahun ini. Saat ini, desa-desa itu dipimpin oleh penjabat sementara atau Pjs karena berbagai alasan, mulai dari masa jabatan kepala desa yang habis hingga ada yang meninggal dunia.
“Jumlahnya saat ini ada 50 desa yang dipimpin oleh Penjabat Sementara. Satu desa di Kecamatan Kopo baru diusulkan ikut Pilkades karena kepala desanya meninggal sebelum Lebaran,” jelasnya.
Lebih rinci, 29 desa kosong karena masa jabatan kepala desa habis, 10 desa karena kades meninggal, 4 desa karena tersangkut kasus hukum, dan 7 desa karena kepala desanya mundur dari jabatan. “Kalau ada kades yang meninggal dan belum habis masa jabatannya, itu tergantung usulan dari BPD. Makanya desa di Kopo kemarin mengusulkan ikut serta dalam Pilkades terdekat,” lanjut Adie.
Sementara itu, mulai muncul alat peraga sosialisasi dari tokoh masyarakat yang diduga bakal maju dalam Pilkades. Menanggapi hal ini, Adie mengatakan belum ada larangan, selama belum masuk masa kampanye resmi.
“Boleh-boleh saja, kecuali ketika sudah ditetapkan sebagai calon. Untuk kampanye dan APK (alat peraga kampanye) nanti akan diatur. Sepanjang itu mengatasnamakan pribadi dan belum sebagai calon resmi, tidak masalah,” terangnya.
Adie menambahkan, kalau regulasi dari Kemendagri sudah keluar, pihaknya akan langsung menyesuaikan dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai panduan teknis penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Serang.
“Kalau sudah keluar PP-nya, kami juga harus menyusun regulasi di daerah. Perbup-nya harus diubah dulu. Setelah dipetakan, kami minta petunjuk dari pimpinan, karena segala kemungkinan masih terbuka,” tutupnya.
Editor: Merwanda











