SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten mencatatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada 3 Juni 2025 sebesar Rp588 miliar.
Pendapatan itu didapat usai diberlakukannya kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 10 April 2025 dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
“Alhamdulillah hingga tanggal 3 Juni kemarin tercatat realisasi pendapatan dari pajak kendaraan motor sebanyak Rp588.464.668.800,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari kepada Radar Banten, Kamis 5 Juni 2025.
Rita mengatakan, sejak diberlakukannya pemutihan ini animo masyarakat dalam membayar pajak meningkat. Setiap harinya, seluruh UPTD Samsat di daerah dipenuhi oleh warga yang hendak membayarkan pajak mereka.
“Samsat di wilayah Polda Banten itu setiap harinya bisa melayani hingga 800 kendaraan, kalau wilayah Polda Metro seperti Balaraja dan Kelapa Dua itu bisa sampai ribuan,” ungkapnya.
Bahkan, Rita mengaku, pihaknya sempat kewalahan menghadapi tingginya animo masyarakat. Namun, Bapenda komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dengan menambah loket juga petugas yang berjaga.
Selain itu, pihaknya pun mendorong kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk juga menyosialisasikan program dari Gubernur Banten Andra Soni ini dengan membuka gerai-gerai hingga ke tingkat Kecamatan. Hal ini perlu dilakukan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita sedang bersinergi dengan kabupaten dan kota agar dapat membuka layanan di kecamatan-kecamatan terus door to door hingga ke tingkat RT,” tandasnya.
Dirinya yakin dengan adanya pemutihan pajak ini akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang jadi kewajiban mereka.
Editor: Mastur Huda











