SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten membongkar kasus protitusi yang ada hotel Kota Cilegon. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan delapan orang pekerja seks komersial (PSK).
Informasi yang diperoleh, kasus protitusi di Kota Baja ini terbongkar pada Jumat malam, 13 Juni 2025. Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut terbongkar setelah adanya informasi terkait kasus protitusi di Kota Cilegon. Dari informasi itu, diterbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten untuk menyelidikinya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ada hotel ternama di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon yang dijadikan langganan tempat protitusi. Bahkan, di hotel tersebut disediakan beberapa kamar untuk PSK melayani para pria hidung belang.
Dari hasil pemeriksaan, para PSK yang dijajakan para pelaku yang berjumlah enam orang. Mereka digaji hingga Rp 9 juta perbulannya. Gaji tersebut diberikan jika mereka melayani setidaknya sembilan sampai 11 pria hidung belang.
“Para PSK yang diamankan tersebut diberi gaji bulanan oleh para pelaku,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa 17 Juni 2025.
Modus para pelaku dalam menjalankan praktik protitusi tersebut dengan menggunakan aplikasi MiChat. Tarif kencan para PSK tersebut bervariasi. Tergantung dari hasil negosiasi para pelaku dengan pria hidung belang. “Para PSK ini selain diberikan gaji, juga diberikan makan dan uang untuk beli skincare yang nilainya mencapai Rp 400 ribu,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana