SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Serang ditargetkan rampung pada akhir Juli 2025.
Langkah percepatan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang meminta daerah segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan melalui perubahan dokumen perencanaan daerah.
Tujuannya agar program prioritas bisa segera dijalankan tanpa harus menunggu penetapan dokumen jangka menengah daerah.
Meskipun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang 2025–2029 masih dalam proses penyusunan, perubahan arah kebijakan pembangunan sudah dituangkan dalam dokumen Perubahan RKPD 2025.
Dokumen ini menjadi acuan utama dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS yang sedang dibahas bersama DPRD.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang, Ina Linawati, menjelaskan percepatan ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat edaran terbaru.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/640 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sesuai arahan Mendagri, perubahan dokumen perencanaan daerah seperti RKPD dan APBD harus selesai paling lambat akhir Juli 2025. Maka kami menargetkan penetapan P-APBD juga dilakukan maksimal akhir bulan itu,” ujar Ina, Sabtu, 21 Juni 2025.
Ina mengatakan, tahapan penyusunan dokumen perencanaan sudah berjalan.
Pemkot Serang telah menyelesaikan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 pada 12 Juni lalu.
Perubahan RKPD itu kini menjadi dasar dalam menyusun dokumen rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Editor: Mastur Huda











