LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Lebak kini menjadi sorotan publik setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Temuan ini kemudian menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, termasuk Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA).
IMALA dengan tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurut IMALA, temuan BPK menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP Imala), Ridwanul Maknunah, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran dan dugaan manipulasi laporan perjalanan dinas yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Ini jelas-jelas penyimpangan. Bagaimana mungkin Inspektorat Lebak melakukan kegiatan penyusunan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) dan rapat di luar provinsi tanpa urgensi dan transparansi yang jelas? Kenapa tidak di kabupaten Lebak saja, banyak hotel atau tempat yang mumpuni agar anggaran tersebut juga dapat terserap ke PAD Kabupaten Lebak. Ini harus segera diusut oleh aparat penegak hukum,” tegas Ridwanul kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui telepon, Selasa 24 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa BPK menemukan bahwa terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di Inspektorat Kabupaten Lebak. Penyimpangan ini termasuk penggunaan anggaran untuk keperluan pribadi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sekelas lembaga pengawasan pun melakukan manipulasi laporan, ini cerminan ketidakaehatan birokrasi dikabupaten Lebak. Jangan sampai temuan ini hanya berhenti di meja auditor. Kami mendesak penegak hukum bertindak cepat sebelum bukti-bukti menghilang atau dimanipulasi,” tuturnya.
IMALA mendesak Kejati dan Kejari untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus ini. Mereka berharap agar pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menantikan tindakan konkret dari Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk memanggil pihak-pihak terkait, mengusut aliran dana, serta membuka laporan kegiatan secara transparan kepada publik,” terangnya.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan pembiaran terhadap praktik penyimpangan anggaran di lingkungan birokrasi daerah,” pungkas Ridwanul.
Ia berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang sesuai. Mereka juga berharap agar pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan.
Editor: Abdul Rozak











