LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Isu dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang disebut-sebut terjadi di Rumah Aspirasi Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menuai sorotan publik.
Dugaan tersebut mencuat setelah mantan Bupati Lebak dua periode, H. Mulyadi Jayabaya (JB), melakukan penutupan dan penyegelan Rumah Aspirasi pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menyoroti kejadian tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat IMALA, Ridwanul Maknunah, menyatakan bahwa dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditanggapi secara objektif dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak.
“Jika benar rumah aspirasi dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli jabatan, maka itu adalah praktik koruptif yang sangat memalukan,” kata Ridwan kepada RADARBANTEN.CO.ID saat dihubungi melalui telepon, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, Rumah Aspirasi sejatinya merupakan ruang demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasan dan aspirasi publik.
“Bukan ruang gelap yang dipergunakan untuk transaksi jabatan dan kepentingan kekuasaan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa praktik jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi yang secara nyata merusak sistem meritokrasi dalam birokrasi.
“Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tandasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











