SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia menyebut jika aktivitas peleburan baja di Kawasan Industri Modern Cikande telah menyumbangkan polusi udara bagi wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Bahkan, diketahui kualitas udara di Banten sempat berada di paling buruk se Indonesia pada bulan Januari 2025 lalu.
Untuk itu, KLH turun tangan dengan menyegel pabrik-pabrik peleburan baja di wilayah itu. Khususnya pabrik yang tidak mengindahkan peraturan lingkungan hidup.
Seperti kemarin, KLH menyegel tiga pabrik disana. Mereka disegel karena tidak mengolah asap hasil pembakaran baja menggunakan cerobong asap. Al hasil, asap bertebaran secara bebas di udara. Belum lagi, KLH juga menemukan adanya pabrik yang dengan sengaja membiarkan limbah B3 di lingkungan pabrik secara terbuka, tanpa ada pengolahan.
Wakil Menteri (Wamen) LH Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh terjadi, sebab setiap warga memiliki hak untuk menghirup udara yang sehat.
“Iya, pastilah karena siapa yang tidak mau memiliki udara yang sehat itu adalah hak segala bangsa ya, semuanya,” ujar Wamen, Selasa 24 Juni 2025.
Dikatakannya, pencemaran udara di wilayah Jakarta paling banyak ditimbulkan oleh padatnya penggunaan kendaraan. Sementara industri hanya menyumbang 11 persen polusi udara, namun KLH tidak akan mentolelir setiap kegiatan usaha yang dengan sengaja melakukan pencemaran udara.
“Siapapun yang mencemari, siapapun yang menjadi polutan harus segera kita tindak karena ini adalah sekali lagi hak segala bangsa dan kita ingin mempunyai udara yang bersih,” tegasnya.
Pihaknya pun dengan tegas akan memberikan sanksi bahkan membawa pelaku industri yang tidak mengindahkan peraturan lingkungan hidup ke ranah pidana.
Deputi Gakkum LH Rizal menambahkan setiap perusahaan harus mematuhi aturan lingkungan hidup jika tidak ingin diseret ke ranah pidana sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2019 Pasal 98 dan juga Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Terus ya terus-terusan (penindakan). Jadi kita enggak target berapa, tapi sepanjang masih ada pelanggaran akan kami tindak, itu aja,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











