SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, memberikan peringatan tegas kepada warga di lingkungan Sukadana, Kecamatan Kasemen.
Warga diminta untuk membongkar bangunan mereka yang berada di bantaran sungai secara mandiri hingga batas waktu 1 Juli 2025.
Jika tidak dilakukan, pembongkaran akan dilakukan secara paksa oleh pemerintah mulai 2 Juli 2025. “Jika tidak dilakukan secara mandiri, maka pembongkaran akan dilakukan secara paksa mulai 2 Juli. Saya juga mengusulkan agar Pemkot Serang menyiapkan truk untuk membantu warga pindah ke Rusunawa,” ujar Muji, Jumat, 27 Juni 2025
Muji menjelaskan bahwa warga sebenarnya telah diberikan kelonggaran waktu dari jadwal sebelumnya. “Pemkot Serang sudah melakukan sosialisasi, bahkan warga sempat mengadu ke DPRD. Karena itu saya memberikan tambahan waktu agar mereka bisa bersiap,” katanya.
Ia menegaskan bahwa bangunan yang akan dibongkar berdiri di kawasan sepadan sungai, yang merupakan wilayah terlarang untuk didirikan bangunan. “Warga sebenarnya sudah paham bahwa mereka mendirikan bangunan di zona sepadan sungai, dan itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Muji juga menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam rangka program normalisasi sungai.
Untuk memastikan relokasi berjalan lancar, DPRD akan mengecek langsung fasilitas di Rusunawa yang akan menjadi tempat tinggal sementara bagi warga terdampak. “Komisi II DPRD akan turun langsung meninjau Rusunawa, untuk memastikan fasilitas apa yang kurang dan apa yang perlu dilengkapi,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











