PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang mencatat telah menerbitkan sekitar 9.000 Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sejak Januari hingga Oktober 2025.
Dokumen ini banyak digunakan warga untuk mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, dan pendidikan.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang, Iik Ichromni mengungkapkan, rata-rata permohonan SKTM yang masuk mencapai 900 per bulan.
Jumlah ini menunjukkan adanya peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Kalau dihitung dari Januari sampai Oktober, kurang lebih sudah mencapai 9.000 SKTM yang diterbitkan. Sekarang bisa dikategorikan ada peningkatan,” ungkapnya, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurutnya, sebagian besar pengajuan SKTM berasal dari masyarakat yang membutuhkan surat keterangan untuk keperluan layanan kesehatan, seperti pengobatan dan rawat inap di rumah sakit.
“Paling banyak untuk keperluan kesehatan. Kalau pendidikan tidak terlalu banyak, hanya sekitar 27 rekomendasi untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP),” jelasnya.
Iik menuturkan, penerbitan SKTM dilakukan melalui dua jalur layanan, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kantor Dinsos Pandeglang. Berdasarkan rekap data sementara, dari Januari hingga Juli 2025 tercatat 939 permohonan, dan hingga Oktober totalnya diperkirakan mencapai 9.000 dokumen.
Peningkatan permohonan SKTM tahun ini, kata Iik, salah satunya dipicu oleh perubahan data desil kesejahteraan masyarakat, khususnya di kategori desil 6–10.
Akibatnya, sebagian warga kehilangan akses terhadap bantuan sosial pemerintah.
“Banyak masyarakat datang karena PBI (Penerima Bantuan Iuran) mereka nonaktif. Setelah dicek, ternyata desilnya naik ke 6–10. Ada juga yang belum masuk dalam DTKS, jadi perlu SKTM sebagai syarat administrasi,” ungkapnya.
Proses pengajuan SKTM, lanjut Iik, masih dilakukan secara manual melalui desa. Pemohon wajib melampirkan KTP, KK, dan surat rujukan dari puskesmas jika pengajuan terkait kesehatan.
“Permohonan diajukan lewat desa dengan melampirkan dokumen pendukung. Setelah itu desa dan pendamping sosial melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan pemohon benar-benar layak,” katanya.
Ia menegaskan, verifikasi dilakukan berlapis, mulai dari operator desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Desa yang paling tahu kondisi warganya. Jadi sebelum usulan sampai ke kami, mereka sudah memastikan warga tersebut memang tidak mampu,” ucapnya.
Terkait potensi penyalahgunaan SKTM oleh warga mampu, Iik memastikan pihaknya telah memperketat koordinasi dengan desa dan pendamping sosial.
“Kalau ditemukan warga mampu yang mengajukan SKTM, kami langsung verifikasi ulang bersama BPK dan DPK. Tahun lalu sempat ada empat kasus seperti itu, tapi setelah dicek, mereka tetap dikategorikan layak karena alasan tertentu,” ujarnya.
Iik berharap ke depan proses penerbitan SKTM di Pandeglang bisa dilakukan secara digital agar lebih cepat dan efisien.
“Semoga tahun depan sudah berbasis digital supaya masyarakat lebih mudah dan pelayanan lebih cepat,” harapnya.
Ia juga mengimbau agar pemerintah desa tetap teliti dan transparan dalam memproses setiap pengajuan SKTM.
“Selama ini pengajuan SKTM sudah sesuai prosedur. Kami berharap ke depan bisa lebih baik lagi agar bantuan sosial tepat sasaran,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











