SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Narapidana (napi) di Rutan Kelas II Pandeglang berinisial B diperiksa penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten. Pemeriksaan terhadap B tersebut atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, dua kaki tangan B yakni W dan A diamankan petugas pada Selasa 15 Juli 2025. Keduanya diamankan di daerah Ciracas, Kota Serang. Dari pengakuan W dan A, keduanya mengaku telah menyebar 19 paket sabu atas intruksi B dari dalam penjara.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, Rabu 23 Juli 2025.
Kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan napi ini masih dilakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan, B akan menyusul W dan A yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. “Masih dikembangkan kasusnya,” kata mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 2,4 gram sabu. Sabu tersebut diamankan dari titik-titik lokasi yang belum sempat diambil pengguna narkoba.
“Sebelumnya keduanya ini menyebar belasan paket. Yang diamankan beberapa bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,4 gram dan sebuah timbangan digital,” kata mantan Kapolres Serang ini.
Menurut keterangan W dan A, keduanya nekat terjun ke peredaran gelap narkotika karena motif ekonomi. Keduanya, diberikan upah bervariasi. Khusus W ia mendapat upah dari Rp 1 juta hingga Rp 6 juta untuk satu kali transaksi. “Sementara A dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan,” ungkap pamen Polri ini.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











