SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tudingan kasus pencabulan yang terjadi di Mapolresta Serang Kota ditangani lambat dibantah. Polisi menegaskan, kasus tersebut ditangani sesuai prosedur dan berkeadilan.
“Ini (menerima audiensi pelapor-red) sebagai bentuk pelayanan yang baik bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan penegakan hukum, tanpa diskriminasi dan memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan adil,” kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, Sabtu 26 Juli 2025.
Salahuddin mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah penyelidikan secara maksimal untuk melengkapi seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia pun memastikan setiap perkara ditangani tanpa pandang bulu.
“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Serang Kota dalam menjaga rasa aman serta memastikan keadilan bagi seluruh warga, khususnya korban dalam perkara sensitif seperti dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Kuasa hukum keluarga korban, Ega Jalaludin mengatakan, awalnya mendesak agar terlapor HB segera diproses dihukum. Sebab, office boy di Mapolresta Serang Kota itu masih berkeliaran dan sering melakukan intimidasi bahkan merasa kebal hukum.
Pihak keluarga pun mendesak segera lakukan penyidikan, jika diperlukan segera lakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
“Kami mendesak agar Polresta Serang Kota tidak condong mengejar citra baik institusi. Namun juga memberikan teladan bahwa markas kepolisian adalah tempat yang aman bagi anak, bukan arena kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak,” ungkapnya.
Dijelaskan Ega, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan di salah satu ruang kerja di Mapolresta Serang Kota pada 2 Februari 2025 lalu. Awalnya, korban yang saat ini berusia 9 tahun sedang bermain bersama adiknya di sekitar Mapolresta Serang Kota.
Kemudian, terlapor mengajak korban ke ruangan dan menutup pintu. “Terlapor memberi uang Rp5.000 kepada korban. Setelah diberi uang, terduga pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul,” kata Ega.
Editor: Abdul Rozak











