SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hasanudin, pria asal Desa Gede, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang. Ia dinilai terbukti bersalah atas kasus penganiayaan yang menyebabkan Tiara Putri Septiyani mengalami luka berat.
“Dituntut 10 tahun,” ujar JPU Kejari Serang, Selamet, Minggu 27 Juli 2025.
Selamet menjelaskan, kasus itu berawal pada Minggu pagi, 16 Maret 2025. Saat itu terdakwa Hasanudin menemui saksi Tiara Putri Septiyani lalu berpura pura untuk membeli handphone.
Saat bertemu dengan korban, terdakwa mengaku tidak membawa uang. Ia meminta agar korban mengantar pesanannya tersebut ke rumahnya. Terdakwa berjanji membayar HP tersebut saat di rumahnya.
“Tiara Putri Septiyani langsung datang ke rumah terdakwa Hasanudin untuk mengantarkan handphone yang pesannya,” ungkap Selamet.
Setibanya di rumah, korban justru dijebak. Terdakwa mengunci pintu dapur, mengambil sebilah golok dari dapur, lalu menyerang korban dari belakang.
“Membacok saksi Tiara Putri Septiyani dari arah belakang menggunakan golok tersebut dan mengenai bagian kepala belakang. Namun saat itu terdakwa Hasanudin menggunakan bagian sisi tumpulnya dan saksi Tiara Putri tidak pingsan,” katanya.
Mendapat penganiayaan tersebut, korban panik dan berteriak minta tolong. Teriakan korban tersebut membuat terdakwa panik dan kembali membacok dengan sisi tajam golok ke bagian kepala, wajah, dan tangan korban.
“Saksi Tiara Putri Septiyani sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah dapur dan membuka pintu belakang. Namun terdakwa kembali menyerangnya hingga dua jari tangan kiri korban putus,” ungkapnya.
Kendati mendapat beberapa kali sabetan senjata tajam, korban berhasil membuka pintu dapur dan langsung lari keluar sambil berteriak meminta tolong kepada warga. “Terdakwa Hasanudin langsung mengeluarkan sepeda motor dan langsung kabur,” ujarnya.
Dijelaskan Selamet, terdakwa melarikan diri dengan sepeda motor ke daerah Tirtayasa. Di tengah perjalanan menuju rumah istrinya di Pandeglang, pelaku membuang HP-nya ke Sungai Ciujung.
“Sesampainya di rumah istrinya terdakwa Hasanudin menceritakan kejadian yang baru dilakukan. Kepada istrinya dan terdakwa Hasanudin meminta maaf dan terdakwa Hasanudin diantar istrinya menyerahkan diri ke Polsek Cadasari,” katanya.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/107/III/2025/RS Bhayangkara, korban mengalami luka serius di kepala, pipi hingga bibir, jari tangan kiri putus, 4 gigi lepas, luka memar di dada, lecet di lengan dan punggung.
“Atas perbuatannya, Hasanudin melanggar Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, yakni percobaan pembunuhan dengan niat yang nyata untuk menghilangkan nyawa orang lain,” tutur Selamet.
Editor: Bayu Mulyana











