SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Serang Kota membongkar jaringan peredaran narkotika yang semakin canggih. Sepuluh pengedar ditangkap selama bulan Juni 2025. Modusnya, sebagian pelaku menyimpan paket sabu di titik-titik tertentu lalu membagikan lokasinya lewat Google Maps.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengungkapkan, sepuluh pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial PR, RA, MF, KA, TK, AR, JA, TO, AF, dan AS. Mereka terdiri dari pengedar sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras.
“Tiga di antaranya merupakan pengedar obat keras dan empat lainnya merupakan pengedar sabu. Untuk tiga lainnya merupakan pengedar ganja dan tembakau sintetis,” ujar Yudha, Kamis, 31 Juli 2025.
Barang bukti yang diamankan cukup mengejutkan: lebih dari 21 ribu butir obat keras, 10.390 gram tembakau sintetis, 0,44 gram ganja kering, dan sabu lebih dari 400 gram. Semua barang haram itu diedarkan di wilayah Banten.
Modus para pelaku bervariasi dan terorganisir. Untuk sabu, kata Yudha, para pelaku menerima paket dalam jumlah besar maupun kecil. Kemudian mereka membagi lagi dan menaruhnya di titik tertentu, lokasi dikirim lewat Google Maps ke pembeli.
Hal serupa dilakukan pengedar tembakau sintetis. “Setelah berkomunikasi melalui medsos, mereka menempatkan paket narkoba di titik yang telah ditentukan melalui Google Maps,” jelasnya.
Sementara pengedar obat keras menggunakan metode tatap muka atau sistem Cash on Delivery (COD). Obat-obatan keras itu dijual mulai Rp15 ribu hingga Rp250 ribu per paket. “Untuk konsumennya, pelajar atau warga masyarakat,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten itu.
Pengungkapan jaringan ini belum berhenti. Polisi masih memburu pemasok barang haram ke tangan para pengedar. “Kasusnya masih dikembangkan,” kata Yudha yang didampingi Kasatresnarkoba Kompol Dimas Arki Jatipratama.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun,” tegasnya.
Editor : Merwanda











