SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan penjaga BRILink di Pabuaran, Kabupaten Serang. LDR (16), remaja yang menjadi terdakwa, ternyata sempat meminta dua adik kelasnya meninggalkan lokasi sebelum melancarkan aksinya.
Sidang perdana remaja asal Ciomas ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 29 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang membacakan surat dakwaan terhadap LDR.
“Sidang saat ini sedang berjalan,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, didampingi JPU Youlianna Ayu Rospita dan Engelin Kamea, Kamis, 31 Juli 2025.
Kronologi bermula pada Sabtu, 5 Juli 2025. Terdakwa awalnya top up saldo Dana sebesar Rp300 ribu di sebuah konter untuk bermain judi online. Setelah mengalami kekalahan beruntun hingga saldo habis, ia kembali melakukan isi ulang hingga saldo terakhir mencapai Rp800 ribu.
Di tengah kekalahannya, LDR mendatangi ruko tempat korban Ifat Fatimah (26) bekerja sebagai penjaga BRILink. Korban sempat menanyakan apakah LDR sudah makan, bahkan menyindir kondisi fisik terdakwa yang terlihat kurus.
Komentar itu rupanya menyulut emosi LDR. Saat duduk di saung dekat lokasi, ia melihat palu dan muncul niat menganiaya korban. Namun, karena saat itu ada dua adik kelasnya, FA dan RI, ia tak langsung bertindak.
LDR pun menyusun siasat. Ia meminta FA dan RI pergi menjemput temannya dengan alasan yang dibuat-buat. Saat keduanya meninggalkan lokasi, LDR mendatangi korban dan memukulnya dengan palu hingga tak sadarkan diri.
Setelah menganiaya korban, LDR langsung kabur pulang. Tak butuh waktu lama, polisi yang menerima laporan penemuan mayat langsung menangkapnya beberapa jam kemudian.
“Terdakwa dijerat Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 338 KUH Pidana,” tutur Purkon.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, sementara Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan biasa dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Editor: Merwanda











