PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengingatkan kepala desa beserta perangkatnya di Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, untuk tidak menyelewengkan Dana Desa, karena itu tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, melalui Kepala Seksi Perdata dan Usaha Tata Negara (Datun) Kejari Pandeglang, Rizal Jamaludin, mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa di Desa Bandung, Kecamatan Banjar.
“Ini merupakan salah satu kegiatan implentasi dari instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa. Salah satunya kami ditugaskan untuk memberikan semacam konsultasi hukum,” katanya kepada RADARBANTEN.CO. ID di Pendopo Bukit Sinyonya, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 31 Juli 2025.
Rizal menjelaskan, jadi pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa ini terbatas dalam konsultasi hukum. Sifatnya dalam hal pengelolaan keuangan Dana Desa.
“Tujuannya agar para kepala desa beserta perangkatnya taat kepada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” katanya.
Rizal menegaskan, Kejaksaan mengingatkan para kepala desa beserta perangkatnya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Untuk itulah Kejaksaan melakukan pendampingan hukum untuk memitigasi risiko-risiko kemungkinan ke depannya timbul karena Dana Desa ini sudah ditetapkan aturan mainnya,” katanya.
Peraturan yang dimaksud, di antaranya ada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 108 dan Peraturan Menteri Desa RI Nomor 2 Tahun 2024.
“Nah itulah aturan-aturan itu memang telah ditetapkan ada program prioritas dalam hal penggunaan Dana Desa. Ada sekitar delapan program, tujuh program telah ditetapkan sifatnya dan satu program tidak ditentukan,” katanya.
Jadi, harapannya dalam pengelolaan Dana Desa sesuai dengan regulasi telah ditetapkan oleh pemerintah. Ketika melanggar regulasi aturan tentu ada konsekuensi.
“Ketika tidak diikutin tentu ini ada konsekuensi karena Dana Desa sumbernya dari APBN. Ketika dari APBN maka konsekuensinya ketika ada temuan yang sifatnya merugikan keuangan negara maka itu bisa berakibat dalam hal tindak pidana korupsi,” katanya.
Rizal tidak mengharapkan, para kepala desa ada yang sampai tersandung kasus tindak pidana korupsi.
“Jadi jangan sampai ini, para kepala desa tidak tahu, bahwa ada akibat hukumnya ketika tidak mengikuti regulasi-regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











