slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Bisakah SK PPPK Dijadikan Agunan? Ini Penjelasannya

Yusuf Permana by Yusuf Permana
02-08-2025 06:45:35
in Kota Serang, Utama
Bisakah SK PPPK Dijadikan Agunan? Ini Penjelasannya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelantikan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi momen yang sangat dinanti oleh ribuan tenaga honorer di Indonesia.

Selain memberikan kepastian status kepegawaian, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK juga dianggap sebagai bukti legal atas status kepegawaian dan menjadi dasar administratif untuk berbagai keperluan.

Baca Juga :

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13

BKD Banten Mulai Pendataan PPPK Paruh Waktu untuk Perpanjangan Kontrak 2026

Dukung Evaluasi Kinerja PPPK, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten: Harus Profesional dan Disiplin

Evaluasi PPPK Paruh Waktu, BKD Banten: Berkinerja Buruk, Kontrak Tak Diperpanjang

Namun, pertanyaan yang cukup sering muncul di kalangan PPPK adalah apakah SK PPPK bisa digadaikan atau dijadikan agunan di bank?

Status PPPK dan Hak Keuangannya

PPPK memiliki kedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Mereka memperoleh gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya yang setara dengan PNS, meski tidak mendapatkan pensiun secara otomatis seperti PNS.

Karena statusnya sebagai ASN non-PNS, banyak PPPK yang mempertimbangkan menggunakan SK pengangkatannya sebagai jaminan untuk pinjaman bank, sebagaimana yang umum dilakukan oleh PNS.

Tergantung Bank dan Kebijakan Risiko

Secara hukum, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang ataupun mewajibkan bank untuk menerima SK PPPK sebagai jaminan pinjaman. Namun, keputusan menerima atau menolak sepenuhnya berada pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan.

Berikut beberapa poin penting:

1. Bank umumnya lebih selektif terhadap PPPK.

Karena masa kerja PPPK bersifat terbatas dan diperbarui secara periodik, beberapa bank masih menganggap PPPK sebagai risiko kredit yang lebih tinggi dibanding PNS.

Akibatnya, banyak bank yang belum menerima SK PPPK sebagai agunan utama, terutama untuk pinjaman jangka panjang.

2. Beberapa koperasi dan lembaga Kljeuangan sudah terbuka

Beberapa koperasi ASN, BPR, atau lembaga pembiayaan tertentu telah mulai membuka akses pinjaman untuk PPPK, meski dengan nilai plafon dan tenor yang terbatas.

Persetujuan biasanya didasarkan pada:

– Riwayat gaji tetap dari SK PPPK,

– Lama kontrak kerja,

– Riwayat BI checking/SLIK yang bersih.

3. Dokumen tambahan bisa diperlukan.

Untuk memperkuat pengajuan, pemohon pinjaman biasanya diminta melampirkan:

– SK pengangkatan/pelantikan PPPK,

– Surat pernyataan dari instansi,

– Surat rekomendasi dari atasan,

– Slip gaji dan rekening koran tiga bulan terakhir.

Apa yang Perlu Diperhatikan PPPK Sebelum Mengajukan Pinjaman?

1. Cek masa berlaku kontrak, karena kontrak PPPK bersifat tahunan atau berkala, pastikan tenor pinjaman tidak melebihi masa kontrak yang berlaku.

2. Pastikan cicilan tidak membebani. Hindari pinjaman dengan angsuran tinggi karena risiko tidak diperpanjangnya kontrak bisa berdampak pada kemampuan membayar.

3. Jangan tergiur pinjol ilegal, karena sulitnya akses kredit, banyak PPPK tergoda menggunakan layanan pinjaman online ilegal, yang justru berujung pada jeratan utang.

Editor: Agus Priwandono

Tags: guru PPPKhonorer jadi PPPKpelantikan PPPKperjuangan guruPPPKpppk banten 2025PPPK paruh waktupppk pendidikanPPPK penuh waktuSK PPPK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pelantikan Calon PPPK Pemkab Pandeglang Dipercepat, 4 Agustus 2025

Next Post

Hari Ini, Empat Wakil Indonesia Berjuang di Semifinal Macau Open 2025

Related Posts

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13
Berita Utama

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13

by Purnama Irawan
Minggu, 7 Juni 2026 16:50

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang mulai menerima gaji ke-13...

Read moreDetails

BKD Banten Mulai Pendataan PPPK Paruh Waktu untuk Perpanjangan Kontrak 2026

Dukung Evaluasi Kinerja PPPK, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten: Harus Profesional dan Disiplin

Evaluasi PPPK Paruh Waktu, BKD Banten: Berkinerja Buruk, Kontrak Tak Diperpanjang

Gaji Hanya Rp300 Ribu, Guru Madrasah Menuntut Diangkat ASN PPPK

Forum PPPK Paruh Waktu Lebak Audiensi dengan Sekda Bahas Status dan Formasi Penuh Waktu

Ini Alasan Pemkot Serang Pertahankan PPPK Paruh Waktu

Tak Ada PHK, Nasib PPPK Paruh Waktu di Kota Serang Dipastikan Masih Aman

Fiskal Banten Stabil, Pemprov Banten: Tak Ada PPPK yang di-PHK

Ribuan PPPK di Pandeglang Bakal Diperbantukan ke Koperasi Merah Putih

Next Post
Hari Ini, Empat Wakil Indonesia Berjuang di Semifinal Macau Open 2025

Hari Ini, Empat Wakil Indonesia Berjuang di Semifinal Macau Open 2025

Philips-Kemenkes Luncurkan Cathlab Canggih untuk Seluruh Indonesia

Philips-Kemenkes Luncurkan Cathlab Canggih untuk Seluruh Indonesia

Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Tangerang, Cabai dan Bawang Masih Tinggi

Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Tangerang, Cabai dan Bawang Masih Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Harga Pertamax Naik Rp3.950, Warga Pandeglang Beralih ke Pertalite

Harga Pertamax Naik Rp3.950, Warga Pandeglang Beralih ke Pertalite

Rabu, 10 Juni 2026 10:40
SPMB Banten 2026 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya

SPMB Banten 2026 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya

Rabu, 10 Juni 2026 10:16
Akses Tol Langsung KM 25 Tingkatkan Nilai Properti Paramount Petals

Akses Tol Langsung KM 25 Tingkatkan Nilai Properti Paramount Petals

Rabu, 10 Juni 2026 09:48
Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Rabu, 10 Juni 2026 08:52
Pemkot Serang Siapkan Alun-Alun Modern dengan Empat Zona

Pemkot Serang Siapkan Alun-Alun Modern dengan Empat Zona

Rabu, 10 Juni 2026 08:08
Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Rabu, 10 Juni 2026 07:55
Harga Pertamax Naik Rp3.950, Warga Pandeglang Beralih ke Pertalite

Harga Pertamax Naik Rp3.950, Warga Pandeglang Beralih ke Pertalite

Rabu, 10 Juni 2026 10:40
SPMB Banten 2026 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya

SPMB Banten 2026 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya

Rabu, 10 Juni 2026 10:16
Akses Tol Langsung KM 25 Tingkatkan Nilai Properti Paramount Petals

Akses Tol Langsung KM 25 Tingkatkan Nilai Properti Paramount Petals

Rabu, 10 Juni 2026 09:48
Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Rabu, 10 Juni 2026 08:52
Pemkot Serang Siapkan Alun-Alun Modern dengan Empat Zona

Pemkot Serang Siapkan Alun-Alun Modern dengan Empat Zona

Rabu, 10 Juni 2026 08:08
Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Rabu, 10 Juni 2026 07:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Harga Pertamax Naik Rp3.950, Warga Pandeglang Beralih ke Pertalite

Harga Pertamax Naik Rp3.950, Warga Pandeglang Beralih ke Pertalite

by Purnama Irawan
Rabu, 10 Juni 2026 10:40

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95 mulai Rabu,...

SPMB Banten 2026 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya

SPMB Banten 2026 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya

by Yusuf Permana
Rabu, 10 Juni 2026 10:16

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dibuka mulai Rabu, 10...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak