SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelantikan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi momen yang sangat dinanti oleh ribuan tenaga honorer di Indonesia.
Selain memberikan kepastian status kepegawaian, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK juga dianggap sebagai bukti legal atas status kepegawaian dan menjadi dasar administratif untuk berbagai keperluan.
Namun, pertanyaan yang cukup sering muncul di kalangan PPPK adalah apakah SK PPPK bisa digadaikan atau dijadikan agunan di bank?
Status PPPK dan Hak Keuangannya
PPPK memiliki kedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Mereka memperoleh gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya yang setara dengan PNS, meski tidak mendapatkan pensiun secara otomatis seperti PNS.
Karena statusnya sebagai ASN non-PNS, banyak PPPK yang mempertimbangkan menggunakan SK pengangkatannya sebagai jaminan untuk pinjaman bank, sebagaimana yang umum dilakukan oleh PNS.
Tergantung Bank dan Kebijakan Risiko
Secara hukum, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang ataupun mewajibkan bank untuk menerima SK PPPK sebagai jaminan pinjaman. Namun, keputusan menerima atau menolak sepenuhnya berada pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan.
Berikut beberapa poin penting:
1. Bank umumnya lebih selektif terhadap PPPK.
Karena masa kerja PPPK bersifat terbatas dan diperbarui secara periodik, beberapa bank masih menganggap PPPK sebagai risiko kredit yang lebih tinggi dibanding PNS.
Akibatnya, banyak bank yang belum menerima SK PPPK sebagai agunan utama, terutama untuk pinjaman jangka panjang.
2. Beberapa koperasi dan lembaga Kljeuangan sudah terbuka
Beberapa koperasi ASN, BPR, atau lembaga pembiayaan tertentu telah mulai membuka akses pinjaman untuk PPPK, meski dengan nilai plafon dan tenor yang terbatas.
Persetujuan biasanya didasarkan pada:
– Riwayat gaji tetap dari SK PPPK,
– Lama kontrak kerja,
– Riwayat BI checking/SLIK yang bersih.
3. Dokumen tambahan bisa diperlukan.
Untuk memperkuat pengajuan, pemohon pinjaman biasanya diminta melampirkan:
– SK pengangkatan/pelantikan PPPK,
– Surat pernyataan dari instansi,
– Surat rekomendasi dari atasan,
– Slip gaji dan rekening koran tiga bulan terakhir.
Apa yang Perlu Diperhatikan PPPK Sebelum Mengajukan Pinjaman?
1. Cek masa berlaku kontrak, karena kontrak PPPK bersifat tahunan atau berkala, pastikan tenor pinjaman tidak melebihi masa kontrak yang berlaku.
2. Pastikan cicilan tidak membebani. Hindari pinjaman dengan angsuran tinggi karena risiko tidak diperpanjangnya kontrak bisa berdampak pada kemampuan membayar.
3. Jangan tergiur pinjol ilegal, karena sulitnya akses kredit, banyak PPPK tergoda menggunakan layanan pinjaman online ilegal, yang justru berujung pada jeratan utang.
Editor: Agus Priwandono











