• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Bisakah SK PPPK Dijadikan Agunan? Ini Penjelasannya

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Sabtu, 2 Agustus 2025 06:45
in Kota Serang, Utama
Bisakah SK PPPK Dijadikan Agunan? Ini Penjelasannya

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelantikan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi momen yang sangat dinanti oleh ribuan tenaga honorer di Indonesia.

Selain memberikan kepastian status kepegawaian, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK juga dianggap sebagai bukti legal atas status kepegawaian dan menjadi dasar administratif untuk berbagai keperluan.

RelatedPosts

dampak erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap pariwisata Banten

Pariwisata Pesisir Banten Mulai Pulih, Hotel Perkuat Mitigasi Hadapi Aktivitas GAK

Selasa, 29 September 2026 16:51
Untirta

Untirta Gelar Jawara Festival III, 27 Universitas Ikut Serta

Selasa, 29 September 2026 16:41
pariwisata Banten pascaerupsi GAK

Dispar Banten Monitoring Dampak Erupsi GAK, Ajak Promosikan Wisata

Selasa, 29 September 2026 16:24
Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05

Namun, pertanyaan yang cukup sering muncul di kalangan PPPK adalah apakah SK PPPK bisa digadaikan atau dijadikan agunan di bank?

Status PPPK dan Hak Keuangannya

PPPK memiliki kedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Mereka memperoleh gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya yang setara dengan PNS, meski tidak mendapatkan pensiun secara otomatis seperti PNS.

Karena statusnya sebagai ASN non-PNS, banyak PPPK yang mempertimbangkan menggunakan SK pengangkatannya sebagai jaminan untuk pinjaman bank, sebagaimana yang umum dilakukan oleh PNS.

Tergantung Bank dan Kebijakan Risiko

Secara hukum, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang ataupun mewajibkan bank untuk menerima SK PPPK sebagai jaminan pinjaman. Namun, keputusan menerima atau menolak sepenuhnya berada pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan.

Berikut beberapa poin penting:

1. Bank umumnya lebih selektif terhadap PPPK.

Karena masa kerja PPPK bersifat terbatas dan diperbarui secara periodik, beberapa bank masih menganggap PPPK sebagai risiko kredit yang lebih tinggi dibanding PNS.

Akibatnya, banyak bank yang belum menerima SK PPPK sebagai agunan utama, terutama untuk pinjaman jangka panjang.

2. Beberapa koperasi dan lembaga Kljeuangan sudah terbuka

Beberapa koperasi ASN, BPR, atau lembaga pembiayaan tertentu telah mulai membuka akses pinjaman untuk PPPK, meski dengan nilai plafon dan tenor yang terbatas.

Persetujuan biasanya didasarkan pada:

– Riwayat gaji tetap dari SK PPPK,

– Lama kontrak kerja,

– Riwayat BI checking/SLIK yang bersih.

3. Dokumen tambahan bisa diperlukan.

Untuk memperkuat pengajuan, pemohon pinjaman biasanya diminta melampirkan:

– SK pengangkatan/pelantikan PPPK,

– Surat pernyataan dari instansi,

– Surat rekomendasi dari atasan,

– Slip gaji dan rekening koran tiga bulan terakhir.

Apa yang Perlu Diperhatikan PPPK Sebelum Mengajukan Pinjaman?

1. Cek masa berlaku kontrak, karena kontrak PPPK bersifat tahunan atau berkala, pastikan tenor pinjaman tidak melebihi masa kontrak yang berlaku.

2. Pastikan cicilan tidak membebani. Hindari pinjaman dengan angsuran tinggi karena risiko tidak diperpanjangnya kontrak bisa berdampak pada kemampuan membayar.

3. Jangan tergiur pinjol ilegal, karena sulitnya akses kredit, banyak PPPK tergoda menggunakan layanan pinjaman online ilegal, yang justru berujung pada jeratan utang.

Editor: Agus Priwandono

Tags: guru PPPKhonorer jadi PPPKpelantikan PPPKperjuangan guruPPPKpppk banten 2025PPPK paruh waktupppk pendidikanPPPK penuh waktuSK PPPK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pelantikan Calon PPPK Pemkab Pandeglang Dipercepat, 4 Agustus 2025

Next Post

Hari Ini, Empat Wakil Indonesia Berjuang di Semifinal Macau Open 2025

Next Post
Hari Ini, Empat Wakil Indonesia Berjuang di Semifinal Macau Open 2025

Hari Ini, Empat Wakil Indonesia Berjuang di Semifinal Macau Open 2025

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 21:40
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Penggunaan BBM

Polda Banten Gerebek Tempat yang Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM di Cilegon

Selasa, 29 September 2026 10:22
Proyek PT Wankai

Pemkot Cilegon Stop Proyek PT Wankai, Warga: Pemadatan Lahan Masih Berjalan

Senin, 28 September 2026 12:54
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lapas Cilegon Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Diduga Narkotika Saat Jam Kunjungan

Lapas Cilegon Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Diduga Narkotika Saat Jam Kunjungan

by Adam Fadillah
Selasa, 29 September 2026 18:08
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menggagalkan dua upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika saat layanan kunjungan...

Verval KDMP

Pemkab Serang Bakal Verifikasi dan Validasi 75 KDMP

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 29 September 2026 17:32
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan melakukan verifikasi dan validasi (Verval) untuk meninjau langsung kondisi 75 Koperasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.