slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Bisakah SK PPPK Dijadikan Agunan? Ini Penjelasannya

Yusuf Permana by Yusuf Permana
02-08-2025 06:45:35
in Kota Serang, Utama
Bisakah SK PPPK Dijadikan Agunan? Ini Penjelasannya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelantikan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi momen yang sangat dinanti oleh ribuan tenaga honorer di Indonesia.

Selain memberikan kepastian status kepegawaian, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK juga dianggap sebagai bukti legal atas status kepegawaian dan menjadi dasar administratif untuk berbagai keperluan.

Baca Juga :

Ini Alasan Pemkot Serang Pertahankan PPPK Paruh Waktu

Tak Ada PHK, Nasib PPPK Paruh Waktu di Kota Serang Dipastikan Masih Aman

Fiskal Banten Stabil, Pemprov Banten: Tak Ada PPPK yang di-PHK

Ribuan PPPK di Pandeglang Bakal Diperbantukan ke Koperasi Merah Putih

Namun, pertanyaan yang cukup sering muncul di kalangan PPPK adalah apakah SK PPPK bisa digadaikan atau dijadikan agunan di bank?

Status PPPK dan Hak Keuangannya

PPPK memiliki kedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Mereka memperoleh gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya yang setara dengan PNS, meski tidak mendapatkan pensiun secara otomatis seperti PNS.

Karena statusnya sebagai ASN non-PNS, banyak PPPK yang mempertimbangkan menggunakan SK pengangkatannya sebagai jaminan untuk pinjaman bank, sebagaimana yang umum dilakukan oleh PNS.

Tergantung Bank dan Kebijakan Risiko

Secara hukum, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang ataupun mewajibkan bank untuk menerima SK PPPK sebagai jaminan pinjaman. Namun, keputusan menerima atau menolak sepenuhnya berada pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan.

Berikut beberapa poin penting:

1. Bank umumnya lebih selektif terhadap PPPK.

Karena masa kerja PPPK bersifat terbatas dan diperbarui secara periodik, beberapa bank masih menganggap PPPK sebagai risiko kredit yang lebih tinggi dibanding PNS.

Akibatnya, banyak bank yang belum menerima SK PPPK sebagai agunan utama, terutama untuk pinjaman jangka panjang.

2. Beberapa koperasi dan lembaga Kljeuangan sudah terbuka

Beberapa koperasi ASN, BPR, atau lembaga pembiayaan tertentu telah mulai membuka akses pinjaman untuk PPPK, meski dengan nilai plafon dan tenor yang terbatas.

Persetujuan biasanya didasarkan pada:

– Riwayat gaji tetap dari SK PPPK,

– Lama kontrak kerja,

– Riwayat BI checking/SLIK yang bersih.

3. Dokumen tambahan bisa diperlukan.

Untuk memperkuat pengajuan, pemohon pinjaman biasanya diminta melampirkan:

– SK pengangkatan/pelantikan PPPK,

– Surat pernyataan dari instansi,

– Surat rekomendasi dari atasan,

– Slip gaji dan rekening koran tiga bulan terakhir.

Apa yang Perlu Diperhatikan PPPK Sebelum Mengajukan Pinjaman?

1. Cek masa berlaku kontrak, karena kontrak PPPK bersifat tahunan atau berkala, pastikan tenor pinjaman tidak melebihi masa kontrak yang berlaku.

2. Pastikan cicilan tidak membebani. Hindari pinjaman dengan angsuran tinggi karena risiko tidak diperpanjangnya kontrak bisa berdampak pada kemampuan membayar.

3. Jangan tergiur pinjol ilegal, karena sulitnya akses kredit, banyak PPPK tergoda menggunakan layanan pinjaman online ilegal, yang justru berujung pada jeratan utang.

Editor: Agus Priwandono

Tags: guru PPPKhonorer jadi PPPKpelantikan PPPKperjuangan guruPPPKpppk banten 2025PPPK paruh waktupppk pendidikanPPPK penuh waktuSK PPPK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pelantikan Calon PPPK Pemkab Pandeglang Dipercepat, 4 Agustus 2025

Next Post

Hari Ini, Empat Wakil Indonesia Berjuang di Semifinal Macau Open 2025

Related Posts

Ini Alasan Pemkot Serang Pertahankan PPPK Paruh Waktu
Berita Utama

Ini Alasan Pemkot Serang Pertahankan PPPK Paruh Waktu

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 8 April 2026 15:54

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan tetap mempertahankan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu karena...

Read moreDetails

Tak Ada PHK, Nasib PPPK Paruh Waktu di Kota Serang Dipastikan Masih Aman

Fiskal Banten Stabil, Pemprov Banten: Tak Ada PPPK yang di-PHK

Ribuan PPPK di Pandeglang Bakal Diperbantukan ke Koperasi Merah Putih

PPPK Paruh Waktu Pertanyakan SE Dindikbud Kabupaten Serang

Dapat Insentif Tambahan dari Dana BOS, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Bersyukur

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dapat Insentif dari Dana BOS

Insentif PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dapat Tambahan dari Dana BOS

Next Post
Hari Ini, Empat Wakil Indonesia Berjuang di Semifinal Macau Open 2025

Hari Ini, Empat Wakil Indonesia Berjuang di Semifinal Macau Open 2025

Philips-Kemenkes Luncurkan Cathlab Canggih untuk Seluruh Indonesia

Philips-Kemenkes Luncurkan Cathlab Canggih untuk Seluruh Indonesia

Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Tangerang, Cabai dan Bawang Masih Tinggi

Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Tangerang, Cabai dan Bawang Masih Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak