SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari fraksi Partai Gerindra memastikan akan mendukung penuh program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Serang.
Program tersebut dinilai baik karena mampu mengurai persoalan sampah di Kabupaten Serang sekaligus menjadi sumber energi listrik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ketua fraksi partai Gerindra Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin mengatakan, pihaknya mendukung penuh mengenai rencana pengadaan lahan untuk PSEL yang rencananya akan dilakukan melalui skema tukar guling atau ruislag.
Skema tersebut dinilai sangat efektif dan dapat dilakukan lebih cepat dibandingan dengan skema pengadaan lahan langsung kepada masyarakat.
“Secara teknis lebih cepat ruslah. Karena kalau ruslah itu hanya melibatkan dua pihak saja, tinggal hitung-hitungannya supaya tetap balance antara tanah yang diruislag-kan,” katanya, Senin 4 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan, sebagai mitra dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, dirinya yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang memastikan akan mendukung penuh upaya percepatan untuk pengadaan lahan.
Pasalnya, program tersebut dinilai sangat penting dan dapat menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan darurat sampah di Kabupaten Serang.
Tentunya, agar proses pembebasan lahan dapat berjalan dengan lancar dan tidak mendapatkan penolakan dari warga, pihaknya meminta agar Pemkab Serang dapat melakukan sosialisasi secara menyeluruh.
“Jangan sampai kemudian hanya menjelaskan bahwa ini loh lokasi tempat pengelolaan akhirnya. Tapi harus dijelaskan juga bahwa insyaallah dengan keberadaan PSEL ini ramah lingkungan sekaligus bisa diolah energi listrik. Jadi sampah ini akan dikelola sebagai sumber energi listrik, insyaallah manfaatnya banyak untuk warga sekitar,” ujarnya.
Piahknya mengaku siap apabila diminta oleh Pemkab Serang untuk ikut serta mensosialisasikan program PSEL kepada masyarakat yang lingkungkungannya akan dijadikan lokasi PSEL.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Bupati dan DPRD itu kan sebagai penyelenggara sebagai pemerintahan daerah. Tentunya kami siap terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











